Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta dengan penjara delapan tahun karena korupsi dalam permainan cukai rokok di wilayahnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan pengganti selama enam bulan,” tulis jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis (28/3).
Jaksa menilai Den Yealta terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Hukuman pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan.
Baca juga : Gegara Berbelit dan Tidak Sopan Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp3,81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap penuntut umum akan merampas harta benda Den Yealta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Den Yealta. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Pertimbangan meringankannya yakni telah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah menyesal menerima uang korupsi terkait cukai rokok.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa. (Z-3)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Di tengah arus globalisasi, wisatawan tidak lagi hanya mencari hiburan, tetapi juga nilai dan makna dari destinasi yang dikunjungi.
SEKITAR satu jam kru KM Samudera berjuang menyelamatkan kapal mereka setelah kebocoran di lambung kanan saat berlayar di perairan Bintan, Senin (2/2) sore.
Tingginya minat masyarakat membuat kapal Roro rute Pelabuhan Telaga Punggur–Pelabuhan Tanjung Uban menjadi pilihan favorit.
MENTARI baru saja terbit di ufuk timur Bintan. Cahaya keemasan memantul di permukaan laut Lagoi Bay.
Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 281.583 benih bening lobster di Perairan Utara Bintan.
Salah satu inisiatif unggulan adalah program pemberdayaan nelayan tradisional bekerja sama dengan KNTI Bintan Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved