Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta dengan penjara delapan tahun karena korupsi dalam permainan cukai rokok di wilayahnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan pengganti selama enam bulan,” tulis jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis (28/3).
Jaksa menilai Den Yealta terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Hukuman pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan.
Baca juga : Gegara Berbelit dan Tidak Sopan Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp3,81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap penuntut umum akan merampas harta benda Den Yealta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Den Yealta. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Pertimbangan meringankannya yakni telah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah menyesal menerima uang korupsi terkait cukai rokok.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan dua kawasan pariwisata di daerah itu yakni Batam dan Bintan diperkirakan mulai dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 21 April 2021.
Pemkab Bintan melalui Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun 2021 mengambil alih tanah dan bangunan.
Alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendukung Festival Sastra Internasional Gunung Bintan yang diselenggarakan pada 24-26 September 2022 dengan melibatkan 350 penyair.
Ajang turnamen golf tahunan kelas dunia “RB25”akan diadakan selama dua hari pada 7-8 Oktober 2023, di Lapangan Golf Ria Bintan, Bintan, Kepulauan Riau.
AJANG olahraga tahunan bertaraf internasional, Indofood Bintan Triathlon 2025, siap digelar pada 4-5 Oktober mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved