Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta dengan penjara delapan tahun karena korupsi dalam permainan cukai rokok di wilayahnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan pengganti selama enam bulan,” tulis jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis (28/3).
Jaksa menilai Den Yealta terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Hukuman pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan.
Baca juga : Gegara Berbelit dan Tidak Sopan Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp3,81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap penuntut umum akan merampas harta benda Den Yealta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Den Yealta. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Pertimbangan meringankannya yakni telah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah menyesal menerima uang korupsi terkait cukai rokok.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa. (Z-3)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BMKG Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepri pada Sabtu (9/8). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Pihak penyelenggara juga membuka peluang bagi atlet pelatnas untuk turut serta dalam lomba.
Kompetisi tahun ini mengambil rute di kawasan Bandar Seri Bentan, ibu kota Kabupaten Bintan, yang dikenal akan keindahan alamnya yang masih asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota besar.
Kompetisi tahun ini mengambil rute di kawasan Bandar Seri Bentan, ibu kota Kabupaten Bintan, yang dikenal akan keindahan alamnya yang masih asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota besar.
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto terus dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.
AJANG olahraga tahunan bertaraf internasional, Indofood Bintan Triathlon 2025, siap digelar pada 4-5 Oktober mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved