Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Dia segera diadili dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet di Bandung Smart City.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka YM (Yana Mulyana)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/8).
Yana bakal diadili sebagai penerima suap dalam kasus tersebut. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari sembari menunggu persidangan.
Baca juga: KPK Pelajari Fakta untuk Bongkar Keterlibatan Menhub di Korupsi Jalur Kereta
"Sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rumah Tahanan KPK," ujar Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kini tinggal merampungkan dakwaannya. Berkas itu ditarget selesai dalam waktu 14 hari kerja.
Baca juga: Tidak Sanggup Tangkap Buronan Kirana Kotama, Ini Alasan KPK
Yana Mulyana ditangkap KPK pada 14 April 2023. Lembaga antirasuah menemukan barang bukti berupa mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath.
Ditemukan juga sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat dengan total seluruhnya setara Rp924,6 juta.
Yana berstatus sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City. Penangkapan itu terjadi atas adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan bakal ada penyerahan uang panas ke penyelenggara negara. (Z-11)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
“Jalan-jalan ke Kota Bandung, singgah sebentar ke Jalan Braga. Kami datang dengan hati yang ulung, ingin belajar dan berkarya,” ucap Rico, disambut tepuk tangan hadirin
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan rasa bangga karena Kota Bandung dipercaya menjadi tuan rumah konvensi nasional berskala internasional ini.
Pemerintah Kota Bandung sudah melakukan penghitungan nilai dari Teras Cihampelas. Appraisalnya sudah keluar senilai Rp80 miliar.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya membutuhkan media massa untuk mengoptimalkan penginformasian kepada publik.
Farhan mengatakan dengan jeda waktu tersebut dampak yang dirasakan yakni krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Potensi Kota Bandung dalam perkembangan UMKM sangat pesat, mulai dari fesyen sampai kuliner sebagai penggerak industri secara keseluruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved