KPK Pelajari Fakta untuk Bongkar Keterlibatan Menhub di Korupsi Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam
14/8/2023 07:45
KPK Pelajari Fakta untuk Bongkar Keterlibatan Menhub di Korupsi Jalur Kereta
Menhub Budi Karya Sumadi usai diperiksa KPK(MI/Adam Dwi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus suap pembangunan jalur kereta. Fakta-fakta persidangan kini sedang dipelajari.

"Ketika di persidangan, yang bersangkutan (saksi yang menyebut keterlibatan Budi Karya) menyampaikan. Tentu nanti kita lihat fakta persidangannya seperti apa," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (14/8).

Asep mengatakan jaksa bakal membuat laporan dalam persidangan kasus tersebut. Semua informasi termasuk keterlibatan pihak lain bakal diusut untuk mengembangkan perkara jika ditemukan bukti yang cukup.

Baca juga: Tidak Sanggup Tangkap Buronan Kirana Kotama, Ini Alasan KPK

"Kalau memang tindak pidananya dirasa cukup, tindak pidana korupsi, bukti-buktinya ada di persidangan, nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan," tuturnya.

Menurut Asep, Budi Karya juga bisa dipanggil dalam persidangan jika jaksa dan hakim ingin mendalami keterlibatannya.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Ada di Negara Tetangga

"Nanti yang bersangkutan (Budi Karya) mungkin bisa saja dihadirkan untuk mengetahui cerita yang sebenarnya," tandasnya.

Dugaan keterlibatan Budi Karya muncul setelah Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi menyampaikan informasi tersebut saat bersaksi.

KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara. Dia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya.

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya