Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

3 Opsi untuk Bandung Zoo, Wali Kota Diminta Hati-hati

Sugeng Sumariyadi
16/1/2026 17:22
3 Opsi untuk Bandung Zoo, Wali Kota Diminta Hati-hati
Bandung Zoo(Mi/SUGENG SUMARIYADI)

WALI Kota Bandung Muhamad Farhan mengajukan tiga opsi untuk masa depan Kebun Binatang Bandung. 

Opsi pertama tetap sebagai kebun binatang, kedua sebagai taman hewan dengan satwa sedikit dan ketiga taman kota tanpa satwa. 

Sampai saat ini, konflik pengelolaan masih terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dua pihak berseteru, sehingga pemerintah kota memutuskan untuk menghentikan operasionalnya, sejak beberapa bulan lalu. 

Sementara itu, terkait opsi yang diajukan Wali Kota Bandung, pengamat kebijakan penataan ruang Kota Bandung, Folmer Silalahi meminta Pemerintah Kota Bandung harus konsisten terhadap kebijakan yang ada, terkait pemanfaatan dan penataan ruang Kota Bandung secara jangka panjang dan berkelanjutan.

"Berbicara mengenai kawasan tamansari ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, terutama berkaitan dengan aturan yang ada yakni Perda RTRW No 05 tahun 2022 dan turunannya Perwal No 29 tahun 2024," paparnya. 

Dia mengingtkan untuk mengambil keputusan di wilayah tersebut harus sangat berhati hati. Pemkot Bandung harus mengacu pada aturan yang menjaga kawasan tersebut. 

"Jangan sampai kawasan tersebut dalam perubahannya melanggar aturan yang ada. Bukan hanya sebagai tempat rekreasi, tetapi sebagai ruang konservasi, edukasi dan penelitian. Perubahan fungsi harus dilakukan dengan kajian yang mendalam," tegasnya.

Folmer melanjutkan sejak zaman Belanda kawasan Babakan Siliwangi dari mulai dari Baksil Timur sampai Tamansari Bawah, merupakan satu kawasan yang dijaga konservasinya. Upaya itu untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai kota taman atau garden city. 

"Dengan fungsi di sebelah barat sebagai zoological park, sebelah timur botanica park dan di bagian tengah ada lembaga Batan sebagai tempat riset dan penelitian plasma nuftah dan fauna. Fungsi tersebut harus dipertahankan. Jika terdapat perubahan tidak boleh bertentangan dengan fungsi awal," tandasnya. 

Perlu kajian ilmiah

Sementara itu, praktisi hukum, Dadan Ramdani dari LBH Satria Siliwangi mengungkapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Kota Bandung Tahun 2011- 2031, telah ditetapkan bahwa Kebun Binatang Bandung sebagai Rencana Kawasan Lindung Lainnya. 

Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011 – 2031, menyatakan : “Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f, adalah kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ Kebun Binatang Bandung”

"Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011, Kebun Binatang Bandung secara hukum ditetapkan sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ," tambahnya. 

Terkait penetapan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Kota Bandung Tahun 2011- 2031, Kebun Binatang Bandung termasuk dalam kategori kawasan lindung lainnya. Fungsi Utamanya sebagai area perlindungan plasma nutfah di luar habitat aslinya (eks-situ) untuk melestarikan keanekaragaman hayati. 

Untuk itu, lanjutnya, pemanfaatan ruang di area Kebun Binatang Bandung harus mendukung upaya konservasi dan dilarang dialihfungsikan menjadi kawasan yang merusak fungsi perlindungan alam tersebut.

Sementara itu, pencabutan izin konservasi bertentangan dengan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 201. Tindakan tersebut tidak mematuhi prosedur dan alasan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut yang mengatur secara spesifik mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bandung.

"Kawasan konservasi ditetapkan untuk tujuan perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan, dan statusnya bersifat mengikat. Setiap perubahan status atau perizinan di kawasan konservasi harus didasari oleh kajian ilmiah yang mendalam, partisipasi publik, dan persetujuan dari pihak berwenang yang lebih tinggi, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi," tegasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya