Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, kasus perkara korupsi Badan SAR Nasional (Basarnas) harus berjalan menurut Undang-Undang (UU) yang berlaku dan tidak boleh dihentikan. Perkara ini harus dituntaskan melalui peradilan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana, yakni pengadilan militer.
Ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Namun, kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ini tetap perlu melalui persidangan koneksitas.
“Koneksitas memang sudah lama sekali tidak muncul, saya tidak tahu apakah selama ini tidak diperhatikan. Saya tidak heran Danpuspom TNI datang saya tidak heran. Karena itu mereka meminta agar instrumen hukum itu berjalan sesuai UU itu,” terang Gayus kepada Media Indonesia, Rabu (2/8).
Baca juga: Firli Cs Siang ini Bakal Dilaporkan ke Dewas Terkait OTT Basarnas
Gayus berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menangkap, tetapi harus memberitahu TNI. Karena yang boleh menentukan status tersangka untuk dibawa ke pengadilan adalah TNI.
“Karena wilayah TNI. Perkara ini harus berjalan secara transparan agar publik jelas, publik tahu TNI menggunakan peradilan untuk melindungi atau sebaliknya menghukum seberat-beratnya prajurit yang korupsi,” tuturnya.
Baca juga: KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat Kabasarnas Terima Suap Rp88,3 Miliar
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang. Timbul dorongan agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai UU Peradilan Militer dijadikan sarana impunitas personel TNI ketika melakukan tindak pidana. Menurut dia, revisi beleid harus dilakukan guna memastikan proses hukum oknum TNI diadili lewat peradilan umum.
“UU Peradilan Militer hanya digunakan terhadap pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum," kata Gufron kepada Media Indonesia, Sabtu, 29 Juli 2023.
Dia berpandangan aturan sekarang membuat militer seperti punya rezim hukum sendiri. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip semua pihak berkedudukan sama di mata hukum. “Ini, kan, bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," ungkap dia. (Z-3)
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Selain memberikan penyuluhan ke satuan-satuan di daerah, Puspom TNI juga bakal melakukan razia ponsel prajurit.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI dan sudah ditangkap.
Satgas pemberantasan judi online menekankan telah melibatakan Polisi Militer (POM) TNI dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
PERSONEL Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meningkatkan keamanan di sekitar gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan diduga seorang Pamen yang menjabat Kasdim Kodim 0504/JS dan seorang Babinsa di Koramil Mampang Prapatan.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved