Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat Kabasarnas Terima Suap Rp88,3 Miliar

Candra Yuri Nuralam
02/8/2023 06:50
KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat Kabasarnas Terima Suap Rp88,3 Miliar
KPK memiliki bukti kuat terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp88,3 miliar terhadap kepala Basarnas.(Medcom/Fachri)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuduhan penerimaan suap sebesar Rp88,3 miliar yang dilakukan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi tidak sembarangan. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti kuat.

"Kami telah miliki bukti dugaan penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Ali enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Keabsahannya dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: KPK Bakal Usut Keterlibatan Pejabat Basarnas Lain

KPK juga memastikan pengembangan perkara pada kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sangat memungkinkan. Penyidik juga bakal memantau proyek-proyek yang sudah berlangsung di sana. "Iya, tentu (didalami)," ucap Ali.

Sebelumya, Pengacara Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang, angkat bicara soal pemberian sepuluh persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dana itu merupakan imbauan yang tidak bisa dibantah.

Baca juga: Panglima TNI: Kami tidak akan Melindungi yang Salah

"Kita siapkan dokumen menjelaskan pemberian 10% itu apa sih ceritanya itu. Itu (permintaan dana) kan imbauan dari mereka (Basarnas). Enggak bisa kita bantah itu," kata Juniver di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.

Juniver mengeklaim kliennya merupakan pemenang salah satu proyek di Basarnas. Pemberian uang disebut dengan dana komando.

Kliennya disebut tidak mengetahui alasan pemberian dana itu. Juniver juga mengatakan permintaan tidak bisa dibantah karena kliennya sudah mendapatkan proyek. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya