Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan putusan itu belum final.
"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).
Ali menyebut pihaknya masih bisa mengambil opsi banding dan kembali menyeret Eltinus ke dalam persidangan. Sikap itu belum diambil saat ini karena jaksa belum menerima salinan putusan.
Baca juga: KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan
KPK berharap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar segera mengirimkan salinan putusan. Sebab, jaksa perlu melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
"Kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Ali.
Baca juga: Saksi Sidang Yana Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Kota Bandung
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (Z-3)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hotman Paris menilai kliennya Teddy Minahasa harus divonis bebas.
Pendiri WikiLeaks Julian Assange akhirnya pulang ke Australia sebagai pria bebas untuk pertama kalinya dalam 12 tahun
Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan keputusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban tragedi kanjuruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved