Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan disebut kecipratan uang suap yang berasal dari proyek pengadaan untuk program Bandung Smart City tersebut. Hal itu terungkap oleh saksi Asep Gunawan, petugas harian lepas (PHL) Operator ATCS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7).
Asep mengungkapkan telah menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Vertical Solution Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro. Uang itu merupakan titipan yang akan diserahkan kepada Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
"Dari Rijal saya mendapat perintah agar uang tersebut diberikan kepada Kadishub Dadang Darmawan hingga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Diberikan beberapa kali ke Pak Dadang. Hari Kamis, 13 April 2023, jumlahnya tidak tahu, (karena) yang mengantar bukan saya," jelas Asep.
Baca juga : Eks Walkot Bandung Cs Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Menurut Asep, uang titipan dari Andreas untuk Dadang, akhirnya diantarkan pegawai Dishub lainnya bernama Sandi. Ia diperintahkan Rijal mengantarkan sejumlah uang ke Rini, istri Rijal. "Waktu itu saya disuruh antar, tapi karena saya harus jemput Ibu Rini (istri Khairur Rijal), jadi yang mengantar operator, Sandi (namanya), yang sedang sedang bertugas saat itu, diberikan kepada Wanda, ajudan Kadis," terangnya.
Sepengetahuan Asep, ada perintah dari Rijal supaya uang itu juga diberikan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan. Uang haram itu diberikan tidak secara langsung kepada Tedy, namun melalui perantara ajudannya. "Pada 14 April, Jumat pagi, saya diperintahkan mengantar amplop (ke) Pak Orcid, ajudan Pak Ketua Dewan Teddy. Tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," sambungnya.
Setelah mendengar kesaksian Asep, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan akan mendalami keterangan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/7) dengan menghadirkan 5 orang saksi.
Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
"Tadi udah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD. Tapi kita tidak tahu betul atau enggaknya, itu keterangan saksi. Nanti akan didalami lagi," ungkap Titto.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan sempat angkat bicara mengenai dugaan fee proyek yang mengalir ke lembaga yang dipimpinnya. Ia tak banyak berkomentar dan menyatakan DPRD menghormati dan mengikuti proses persidangan.
"Kalau kita menghormati proses yang sedang berjalan, mengikuti saja apa yang sedang berproses saat ini. Saya tidak bisa komentar lebih banyak, kita hormati dan ikuti saja proses itu. Tidak ada informasi (pascaAchmad dipanggil KPK) dan saya juga nggak tahu (fee 10%)," (Z-3)
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved