Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Saksi Sidang Yana Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Kota Bandung

Naviandri
18/7/2023 06:15
Saksi Sidang Yana Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Kota Bandung
Saksi Asep mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan uang untuk Ketua DPRD Kota Bandung.(Antara)

KETUA DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan disebut kecipratan uang suap yang berasal dari proyek pengadaan untuk program Bandung Smart City tersebut. Hal itu terungkap oleh saksi Asep Gunawan, petugas harian lepas (PHL) Operator ATCS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7).

Asep mengungkapkan telah menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Vertical Solution Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro. Uang itu merupakan titipan yang akan diserahkan kepada Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

"Dari Rijal saya mendapat perintah agar uang tersebut diberikan kepada Kadishub Dadang Darmawan hingga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Diberikan beberapa kali ke Pak Dadang. Hari Kamis, 13 April 2023, jumlahnya tidak tahu, (karena) yang mengantar bukan saya," jelas Asep.

Baca juga : Eks Walkot Bandung Cs Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Menurut Asep, uang titipan dari Andreas untuk Dadang, akhirnya diantarkan pegawai Dishub lainnya bernama Sandi. Ia diperintahkan Rijal mengantarkan sejumlah uang ke Rini, istri Rijal. "Waktu itu saya disuruh antar, tapi karena saya harus jemput Ibu Rini (istri Khairur Rijal), jadi yang mengantar operator, Sandi (namanya), yang sedang sedang bertugas saat itu, diberikan kepada Wanda, ajudan Kadis," terangnya.

Sepengetahuan Asep, ada perintah dari Rijal supaya uang itu juga diberikan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan. Uang haram itu diberikan tidak secara langsung kepada Tedy, namun melalui perantara  ajudannya. "Pada 14 April, Jumat pagi, saya diperintahkan mengantar amplop (ke) Pak Orcid, ajudan Pak Ketua Dewan Teddy. Tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," sambungnya.

Setelah mendengar kesaksian Asep, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan akan mendalami keterangan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/7) dengan menghadirkan 5 orang saksi.

Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara

"Tadi udah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD. Tapi kita tidak tahu betul atau enggaknya, itu keterangan saksi. Nanti akan didalami lagi," ungkap Titto.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan sempat angkat bicara mengenai dugaan fee proyek yang mengalir ke lembaga yang dipimpinnya. Ia tak banyak berkomentar dan menyatakan DPRD menghormati dan mengikuti proses persidangan.

"Kalau kita menghormati proses yang sedang berjalan, mengikuti saja apa yang sedang berproses saat ini. Saya tidak bisa komentar lebih banyak, kita hormati dan ikuti saja proses itu. Tidak ada informasi (pascaAchmad dipanggil KPK) dan saya juga nggak tahu (fee 10%)," (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya