Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan disebut kecipratan uang suap yang berasal dari proyek pengadaan untuk program Bandung Smart City tersebut. Hal itu terungkap oleh saksi Asep Gunawan, petugas harian lepas (PHL) Operator ATCS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7).
Asep mengungkapkan telah menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Vertical Solution Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro. Uang itu merupakan titipan yang akan diserahkan kepada Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
"Dari Rijal saya mendapat perintah agar uang tersebut diberikan kepada Kadishub Dadang Darmawan hingga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Diberikan beberapa kali ke Pak Dadang. Hari Kamis, 13 April 2023, jumlahnya tidak tahu, (karena) yang mengantar bukan saya," jelas Asep.
Baca juga : Eks Walkot Bandung Cs Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Menurut Asep, uang titipan dari Andreas untuk Dadang, akhirnya diantarkan pegawai Dishub lainnya bernama Sandi. Ia diperintahkan Rijal mengantarkan sejumlah uang ke Rini, istri Rijal. "Waktu itu saya disuruh antar, tapi karena saya harus jemput Ibu Rini (istri Khairur Rijal), jadi yang mengantar operator, Sandi (namanya), yang sedang sedang bertugas saat itu, diberikan kepada Wanda, ajudan Kadis," terangnya.
Sepengetahuan Asep, ada perintah dari Rijal supaya uang itu juga diberikan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan. Uang haram itu diberikan tidak secara langsung kepada Tedy, namun melalui perantara ajudannya. "Pada 14 April, Jumat pagi, saya diperintahkan mengantar amplop (ke) Pak Orcid, ajudan Pak Ketua Dewan Teddy. Tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," sambungnya.
Setelah mendengar kesaksian Asep, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan akan mendalami keterangan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/7) dengan menghadirkan 5 orang saksi.
Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
"Tadi udah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD. Tapi kita tidak tahu betul atau enggaknya, itu keterangan saksi. Nanti akan didalami lagi," ungkap Titto.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan sempat angkat bicara mengenai dugaan fee proyek yang mengalir ke lembaga yang dipimpinnya. Ia tak banyak berkomentar dan menyatakan DPRD menghormati dan mengikuti proses persidangan.
"Kalau kita menghormati proses yang sedang berjalan, mengikuti saja apa yang sedang berproses saat ini. Saya tidak bisa komentar lebih banyak, kita hormati dan ikuti saja proses itu. Tidak ada informasi (pascaAchmad dipanggil KPK) dan saya juga nggak tahu (fee 10%)," (Z-3)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved