Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1).
Eksekusi ini juga dilakukan terhadap dua terpidana lain dalam kasus Yana yakni Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal. Eksekusi itu dipastikan sudah sesuai dengan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali.
Hukuman mereka berbeda, Yana bakal menjalani masa pemenjaraan selama empat tahun. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan. Lalu, dia juga wajib membayar uang denda Rp200 juta. Yana juga harus membayar pidana pengganti sebesar Rp435,7 juta, S$14.520, US$3.000, dan BATH15.630.
Baca juga:Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman kurungannya akan ditambah, atau harta bedanya dirampas jaksa untuk dilelang.
“Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun,” ujar Ali.
Hukuman penjara Dadang di Lapas Sukamiskin juga sama dengan Yana yakni empat tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta,” ucap Ali.
Khairur Rijal bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga wajib membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, S$187, RM2.811, dan WON950.000,” tutur Ali. (Z-3)
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). I
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Saksi Asep mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan uang untuk Ketua DPRD Kota Bandung.
KPK tidak segan menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang merintangi upaya pengungkapan kasus dugaan suap yang melibatkan wali kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved