Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1).
Eksekusi ini juga dilakukan terhadap dua terpidana lain dalam kasus Yana yakni Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal. Eksekusi itu dipastikan sudah sesuai dengan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali.
Hukuman mereka berbeda, Yana bakal menjalani masa pemenjaraan selama empat tahun. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan. Lalu, dia juga wajib membayar uang denda Rp200 juta. Yana juga harus membayar pidana pengganti sebesar Rp435,7 juta, S$14.520, US$3.000, dan BATH15.630.
Baca juga:Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman kurungannya akan ditambah, atau harta bedanya dirampas jaksa untuk dilelang.
“Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun,” ujar Ali.
Hukuman penjara Dadang di Lapas Sukamiskin juga sama dengan Yana yakni empat tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta,” ucap Ali.
Khairur Rijal bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga wajib membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, S$187, RM2.811, dan WON950.000,” tutur Ali. (Z-3)
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). I
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Saksi Asep mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan uang untuk Ketua DPRD Kota Bandung.
KPK sudah merampungkan berkas perkara dari penyuap walikota nonaktif Bandung Yana Mulyana..
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved