Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi. Penyuap Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana itu segera diadili.
"Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK untuk perkara pemberi suap wali kota Bandung atas nama Sony Setiadi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Sony nantinya bakal disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 13 Juni 2023.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan CCTV di Bandung
"Penahanan rutan (rumah tahanan) telah kembali dilakukan oleh tim jaksa KPK," ucap Ali.
Selanjutnya, jaksa bakal menyusun dakwaan Sony. Dokumen itu ditarget dalam waktu 14 hari kerja.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bandung Diduga Tentukan Pemenang Proyek Semaunya
Jika sudah rampung, jaksa bakal menyerahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). KPK saat ini belum menentukan lokasi persidangan Sony nantinya.
Diketahui KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli mengatakan saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus).
Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
KPK membuka lagi berkas suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019 setelah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Farhan mengatakan dengan jeda waktu tersebut dampak yang dirasakan yakni krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Potensi Kota Bandung dalam perkembangan UMKM sangat pesat, mulai dari fesyen sampai kuliner sebagai penggerak industri secara keseluruhan.
Farhan menekankan agar waktu finish lomba dapat pukul 0730 atau selambatnya pukul 08.00 WIB.
MUHAMMAD Farhan dan Erwin resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030.
Calon Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi hasil survei dua lembaga yang menempatkan dirinya dengan elektabiltias tertinggi.
KPU Kota Bandung membatasi jumlah pengantar karena kapasitas ruangan juga tidak mencukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved