Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas Perkara Penyuap Walkot Nonaktif Bandung Rampung

Candra Yuri Nuralam
15/6/2023 07:50
Berkas Perkara Penyuap Walkot Nonaktif Bandung Rampung
KPK sudah merampungkan berkas perkara dari penyuap walikota nonaktif Bandung Yana Mulyana.. (MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi. Penyuap Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana itu segera diadili.

"Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK untuk perkara pemberi suap wali kota Bandung atas nama Sony Setiadi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Sony nantinya bakal disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 13 Juni 2023.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan CCTV di Bandung

"Penahanan rutan (rumah tahanan) telah kembali dilakukan oleh tim jaksa KPK," ucap Ali.

Selanjutnya, jaksa bakal menyusun dakwaan Sony. Dokumen itu ditarget dalam waktu 14 hari kerja.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bandung Diduga Tentukan Pemenang Proyek Semaunya

Jika sudah rampung, jaksa bakal menyerahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). KPK saat ini belum menentukan lokasi persidangan Sony nantinya. 

Diketahui KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro. 

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya