Sabtu 10 Juni 2023, 07:35 WIB

KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan CCTV di Bandung

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan CCTV di Bandung

MI/Bilal
KPK mendapatkan sejumlah dokumen dari tiga lokasi terkait dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dari menggeledah tiga lokasi di Bandung pada 8 sampai 9 Juni 2023. Dokumen terkait dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City.

"Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini diantaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).

Tiga lokasi itu yakni Kantor PDAM Bandung, Kantor Diskominfo Bandung, dan beberapa rumah tersangka. Ali enggan memerinci jenis dokumen yang ditemukan.

Baca juga: KPK Dalami Potensi Mark Up Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Bandung

KPK bakal mendalami dokumen itu dengan meminta keterangan saksi dan tersangka dalam kasus ini. Analisis dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik demi mempercepat pemberkasan.

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Yana Mulyana Rp8,55 Miliar

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Baca Juga

Dok. Pribadi

Buka Rakernas PAPDESI, Ganjar Minta Kades Makmurkan Warga Desa

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 26 September 2023, 23:41 WIB
Ganjar meminta kepada para kepala desa untuk mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

BPK Menolak Komentar Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 26 September 2023, 23:24 WIB
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi menolak berkomentar soal aliran dana...
Dok.Setpres

Memahami Sejarah, Prabowo Sosok Pemimpin yang Mampu Jaga Persatuan

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Selasa 26 September 2023, 23:20 WIB
CALON presiden (capres) Prabowo Subianto diyakini mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan sosok Prabowo yang memahami...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya