Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dalami Potensi Mark Up Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Bandung

Candra Yuri Nuralam
17/4/2023 08:25
KPK Dalami Potensi Mark Up Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Bandung
KPK mendalami potensi mark up dana proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city.(MI/Bilal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mark up atau penggelembungan dana proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city. 

"(Kalau) memang di-mark up, itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (17/4).

Ghufron mengatakan pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa saksi dan mencari bukti lain. KPK memastikan bakal mengusut semua dugaan koruptif dalam kasus itu sampai tuntas. "Itu kegiatan kami lebih lanjut," ucap Ghufron.

Baca juga: Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya