Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Vonis bersalah ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim memberikan hukuman 5 tahun kepada Yana
Vonis dibacakan hakim Ketua Hera Kartiningsih, di PN Bandung pada Rabu (13/12). Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan 4 tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal 5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
“Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.
Hera juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Baca juga: KPK: Pemanggilan Eks Wamenkumham Idealnya Usai Praperadilan
Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Untuk Khairur Rijal, hakim memvonis pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.
Sedangkan Dadang Darmawan kata hakim, divonis pidana kurungan selama empat tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan,” lanjutnya.
Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Yana.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Khairur Rijal.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yana dianggap bersalah melakukan tindak pidana korpsui secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City. Selain hukuman badan, hakim pun meminta Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” terang Hera.
Yana pun diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Seperti halnya Yana, dua terdakwa lainnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti.
Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp271.958.268. Jika tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Rijal diminta untuk membayar uang pengganti jauh lebih besar, yakni Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
(Z-9)
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, sesuai perintah pengadilan.
Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). I
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Saksi Asep mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan uang untuk Ketua DPRD Kota Bandung.
KPK tidak segan menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang merintangi upaya pengungkapan kasus dugaan suap yang melibatkan wali kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved