Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang tidak membacakan pertimbangan hukum dalam putusan kasus Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Sebab, tidak ada kesepakatan di awal.
"Itu tanpa kesepakatan lebih dahulu dipersidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.
Ali menjelaskan pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui alasan majelis hakim membebaskan Eltinus dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga tidak bisa memberikan sikap atas putusan tersebut karena tak memahami penilaian hakim.
Baca juga: Saksi Sidang Yana Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Kota Bandung
Pembacaan pertimbangan sejatinya selalu dibacakan majelis dalam persidangan vonis. KPK kini menunggu pengadilan memberikan salinan putusan agar bisa mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk menjerat Eltinus.
"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Ali.
Baca juga: Keluarga Minta Pertanggungjawaban jika Terjadi Hal Buruk pada Lukas
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (Z-3)
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Terutama, lanjut Hakim Ketua, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
BUPATI Mimika, Johannes Rettob, menerima piagam penghargaan Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab Mimika menerima Innovative Government Award (IGA) 2025 atas inovasi strategis yang dinilai memangkas birokrasi, mempermudah investasi
KABUPATEN Mimika mencatat sejarah baru dalam upaya merawat kerukunan umat beragama. Pemda dan FKUB Kabupaten Mimika meraih penghargaan Harmony Award 2025
SETELAH pencarian selama 27 hari, pada Minggu (5/10), tim penyelamat PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil menemukan dan mengevakuasi lima pekerja dari lokasi longsor di Grasberg
Sebanyak 45 rumah sakit (RS), terdiri atas RS vertikal milik Kementerian Kesehatan, milik pemerintah daerah, swasta mendapatkan penghargaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved