Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan

Candra Yuri Nuralam
18/7/2023 06:50
KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan
KPK bingung dengan majelis hakim Tipikor pada PN Makassar yang tidak membacakan pertimbangan hukum saat memutus Eltinus Omaleng(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang tidak membacakan pertimbangan hukum dalam putusan kasus Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Sebab, tidak ada kesepakatan di awal.

"Itu tanpa kesepakatan lebih dahulu dipersidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.

Ali menjelaskan pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui alasan majelis hakim membebaskan Eltinus dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga tidak bisa memberikan sikap atas putusan tersebut karena tak memahami penilaian hakim.

Baca juga: Saksi Sidang Yana Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Kota Bandung

Pembacaan pertimbangan sejatinya selalu dibacakan majelis dalam persidangan vonis. KPK kini menunggu pengadilan memberikan salinan putusan agar bisa mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk menjerat Eltinus.

"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Baca juga: Keluarga Minta Pertanggungjawaban jika Terjadi Hal Buruk pada Lukas

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
 
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.

Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya