Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Istri Andhi Pramono Beberkan Sumber Uang untuk Beli Barang Mewah

Candra Yuri Nuralam
08/7/2023 15:12
Istri Andhi Pramono Beberkan Sumber Uang untuk Beli Barang Mewah
KPK membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.jpg(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Jumat, 7 Juli 2023. Dia diminta memberikan informasi soal sumber penghasilan suaminya dan uang yang dipakai berbelanja barang-barang mewah.

"Dari saksi tersebut,di konfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, (8/7).

Ali enggan memerinci lebih lanjut sumber penghasilan yang diterima oleh tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu. Sebagian digunakan untuk membeli barang mewah.

Baca juga: Begini Siasat Andhi Pramono untuk Cuci Uang dari Gratifikasi

"Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," ucap Ali.

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: KPK Curiga Sambian Broker Andhi Pramono Sudah Jadi Rahasia Umum di Bea Cukai

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(MGN/Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya