Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Akui Sulit Tindak Praktik Mahar Politik

Tri Subarkah
07/7/2023 16:49
Bawaslu Akui Sulit Tindak Praktik Mahar Politik
Ilustrasi(DOK MI )

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengakui pihaknya sulit menindak pelaku praktik mahar politik, yakni jual beli kursi pencalonan anggota legislatif. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan norma larangan, tanpa mengatur sanksinya.

Menurut Puadi, mahar politik berbeda dengan politik uang, yaitu jual beli suara oleh peserta pemilu untuk memengaruhi hak pilih pemilih. Ia menjelaskan mahar politik merupakan imbalan yang diterima partai politik saat proses pencalonan presiden/wakil presiden maupun anggota DPR RI, baik di tingkat RI sampai kabupaten/kota.

"Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/7).

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pentingnya Pemilih Ber-KTP Elektronik

Hal itu, sambungnya, berbeda dengan UU Pilkada yang mengatur larangan maupun sanksi praktik mahar politik. Dalam Pasal 187B UU Pilkada, misalnya, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang sengaja menerima imbalan saat proses pencalonan kepala daerah dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan maupun denda antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

"Sikap Bawaslu terhadap praktik mahar politik dan politik uang sangat jelas, yaitu melalui mekanisme pencegahan dan penindakan," pungkas Puadi.

Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut politik transaksional sebagai tantangan pemilu saat ini. Ia mengatakan bahwa korupsi politik yang terjadi selama ini membuktikan adanya problematika di tubuh partai politik.

"Korupsi politik ini adalah bukti adanya problematika di partai politik kita, di mana parpol tidak memiliki standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup, eksklusif, dan marak nepotisme, serta pendanaan partai politik yang masih problematik," ujar Ghufron. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya