Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELAKSANA Harian Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu menindaklanjuti temuan pihaknya atas 4 juta lebih pemilih yang tidak memiliki KPT-el.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta jangan menyepelekan pemilih pemula yang hanya mengandalkan kartu keluarga (KK).
"Kalau kita secara mudah langsung bilang, 'Kalau emang enggak ada KTP, sudah aja pakai KK,' lalu apa fungsinya KTP?" kata Lolly di Jakarta, Kamis (6/7).
Baca juga: Heboh 4 Juta Pemilih tak Punya KTP-el, Ini Penjelasan KPU
Menurut Lolly, KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Namun, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan. Oleh karena itu, penggunaan KK untuk mencoblos tidak boleh disamakan dengan KTP-el.
Selain itu, penggunaan KK untuk mencoblos lebih berpotensi untuk disalahgunakan. Lolly menyebut, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan penggunaan KK seperti pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu akan menganggapnya sebagai kerawanan.
Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Bawaslu sendiri menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi jutaan pemilih tersebut. Diharapkan, jutaan pemilih muda dapat melakukan perekaman KTP-el sebelum hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Menurut hemat kami, ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kemendagri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh. 'Karena KTP dan KK itu beda," tandas Lolly.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penggunaan KK saat hari pemungutan suara lebih diutamakan bagi pemilih muda yang belum berumur 17 tahun saat dicoklit. KPU tetap mengakomodir pemilih muda dalam DPT atas dasar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) milik pemerintah.
"Kita percaya dong, itu data pemerintah, anak 17 tahun dilihat dari NIK-nya, per 14 Februari (2024) 17 tahun. Data itu yang kita masukan (dalam DPT)," pungkasnya. (Tri/Z-7)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved