Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKSANA Harian Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu menindaklanjuti temuan pihaknya atas 4 juta lebih pemilih yang tidak memiliki KPT-el.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta jangan menyepelekan pemilih pemula yang hanya mengandalkan kartu keluarga (KK).
"Kalau kita secara mudah langsung bilang, 'Kalau emang enggak ada KTP, sudah aja pakai KK,' lalu apa fungsinya KTP?" kata Lolly di Jakarta, Kamis (6/7).
Baca juga: Heboh 4 Juta Pemilih tak Punya KTP-el, Ini Penjelasan KPU
Menurut Lolly, KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Namun, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan. Oleh karena itu, penggunaan KK untuk mencoblos tidak boleh disamakan dengan KTP-el.
Selain itu, penggunaan KK untuk mencoblos lebih berpotensi untuk disalahgunakan. Lolly menyebut, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan penggunaan KK seperti pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu akan menganggapnya sebagai kerawanan.
Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Bawaslu sendiri menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi jutaan pemilih tersebut. Diharapkan, jutaan pemilih muda dapat melakukan perekaman KTP-el sebelum hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Menurut hemat kami, ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kemendagri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh. 'Karena KTP dan KK itu beda," tandas Lolly.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penggunaan KK saat hari pemungutan suara lebih diutamakan bagi pemilih muda yang belum berumur 17 tahun saat dicoklit. KPU tetap mengakomodir pemilih muda dalam DPT atas dasar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) milik pemerintah.
"Kita percaya dong, itu data pemerintah, anak 17 tahun dilihat dari NIK-nya, per 14 Februari (2024) 17 tahun. Data itu yang kita masukan (dalam DPT)," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved