Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pemberitaan mengenai 4 juta penduduk tidak memiliki KPT-el, tapi terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Anggota merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan pemilih non-KTP-el adalah mereka yang belum berusia 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023 di.
Menurutnya, KPU menggunakan prinsip de jure guna penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang berpatokan pada KTP-el maupun Kartu Keluarga (KK). Di sisi lain, KPU juga mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Mereka masih potensial menjadi pemilih tahun 2024. Artinya, mereka adalah anak-anak yang belum 17 tahun saat kita coklit saat hari coklit. Pasti, kan, belum punya KTP-el," terang Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/7).
Baca juga: Bawaslu Terus Pelototi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Karena belum memiliki KTP-el, lanjutnya, KPU menggunakan KK sebagai rujukan untuk memasukkan nama pemilih tersebut dalam DPT. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan KK sebagai bukti kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"KK itu lebih diutamakan bagi mereka yang belum 17 tahun saat kami coklit," tandasnya.
Baca juga: KPU: Pemilih pada Pemilu 2024 Lebih dari 204 Juta Jiwa
Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyebut pemilih non-KTP-el sebagai pemilih pemula. Pihaknya merekam data pemilih pemula dengan mekanisme jemput bola ke berbagai sekolah.
Teguh menjelaskan data pokok pendidikan atau Dapodik yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah diintegrasikan dengan data Ditjen Dukcapil.
"Mereka pemilih pemula atau yang oleh Bawaslu disebut (pemilih) non-KTP-el itu baru bisa mendapatkan KTP-el-nya pada saat berumur 17 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyoroti temuan pihaknya terhadap 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tapi belum memiliki KTP-el. (Tri/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved