Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pemberitaan mengenai 4 juta penduduk tidak memiliki KPT-el, tapi terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Anggota merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan pemilih non-KTP-el adalah mereka yang belum berusia 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023 di.
Menurutnya, KPU menggunakan prinsip de jure guna penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang berpatokan pada KTP-el maupun Kartu Keluarga (KK). Di sisi lain, KPU juga mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Mereka masih potensial menjadi pemilih tahun 2024. Artinya, mereka adalah anak-anak yang belum 17 tahun saat kita coklit saat hari coklit. Pasti, kan, belum punya KTP-el," terang Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/7).
Baca juga: Bawaslu Terus Pelototi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Karena belum memiliki KTP-el, lanjutnya, KPU menggunakan KK sebagai rujukan untuk memasukkan nama pemilih tersebut dalam DPT. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan KK sebagai bukti kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"KK itu lebih diutamakan bagi mereka yang belum 17 tahun saat kami coklit," tandasnya.
Baca juga: KPU: Pemilih pada Pemilu 2024 Lebih dari 204 Juta Jiwa
Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyebut pemilih non-KTP-el sebagai pemilih pemula. Pihaknya merekam data pemilih pemula dengan mekanisme jemput bola ke berbagai sekolah.
Teguh menjelaskan data pokok pendidikan atau Dapodik yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah diintegrasikan dengan data Ditjen Dukcapil.
"Mereka pemilih pemula atau yang oleh Bawaslu disebut (pemilih) non-KTP-el itu baru bisa mendapatkan KTP-el-nya pada saat berumur 17 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyoroti temuan pihaknya terhadap 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tapi belum memiliki KTP-el. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved