Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Gali Informasi Gratifikasi Rafael Alun dari 2 Bos Perusahaan

Theofilus Ifan Sucipto
05/7/2023 14:48
KPK Gali Informasi Gratifikasi Rafael Alun dari 2 Bos Perusahaan
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak dua bos perusahaan dipanggil Lembaga Antirasuah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).

Ali memerinci saksi pertama, yakni Agustinus Bensik Lomboa. Agustinus merupakan Direktur PT Apexindo Pratama Duta.

Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain

"Saksi kedua atas nama Rocky Joseph Pesik sebagai Direktur Keuangan PT Birotika Semesta," papar dia.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Milik Terpidana Korupsi Veronika Lindawati

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya