Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membebastugaskan satu pegawai di bidang administrasi KPK lantaran adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas. Pemberhentian tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan inspektorat.
"Atas bukti permulaan, pejabat pembina kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Selasa (27/6).
Disampaikannya, dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi dilakukan oleh salah satu oknum pegawai KPK. Dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas.
Baca juga: Kasus Asusila Petugas Rutan KPK Akan Ditangani Penegak Hukum Lain
"Atasan dan tim selanjutnya melaporkan dugaan fraud ini kepada inspektorat KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," imbuhnya.
Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Sekjen juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewas KPK.
Baca juga: Isu Jegal Anies, KPK: Pihak Mengasumsikan Justru yang Menarik ke Arah Politis
Menurut Cahya, pengungkapan dan penanganan korupsi di lingkungan KPK sendiri adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini. Semuanya dilakukan secara taat asas prosedur serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi.
"Di sisi lain KPK terus melakukan inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk meminimalisir terjadi fraud dalam pengelolaan keuangan serta administrasi di lingkungan KPK," tutupnya. (Van/Z-7)
Kebutuhan pengelolaan perjalanan dinas mendorong start up ini membuat aplikasi pengelolaan perjalanan dinas bernama Opsicorp yang transparan, akuntabel, praktis, dan cepat.
AKIBAT kebijakan untuk efisiensi anggaran, Pemprov DKI Jakarta turut mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD DKI Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
SEMBARI menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai menata kembali anggaran sehubungan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam keputusan itu tertuang penjelasan dana dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi senilai Rp200 miliar tidak ditransfer.
PEMANGKASAN anggaran ikut berdampak pada perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terlebih sudah ada pemblokiran sebesar 50%. Untuk itu, dalam rangka efisiensi anggaran.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved