Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Asusila Petugas Rutan KPK Akan Ditangani Penegak Hukum Lain

Fachri Audhia Hafiez
28/6/2023 13:35
Kasus Asusila Petugas Rutan KPK Akan Ditangani Penegak Hukum Lain
KPK menyerahkan kasus asusila di rutan KPK ke aparat penegak hukum lain.(Medcom/Fachri)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekomendasikan penangangan kasus dugaan asusila petugas rumah tahanan (rutan) KPK ke aparat penegak hukum (APH) lain. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tentu (merekomendasikan ke APH lain), kalau ada pidananya dari orang tersebut ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (28/6).

Asep mengatakan pihaknya masih mempelajari perbuatan petugas tersebut. Ia juga mengingatkan pelaku harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Baca juga: KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan

"Karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya," ucap Asep.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.

Baca juga: Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pungli di rutan. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya