Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6). Meski diberi opsi untuk mengikuti sidang secara online, Lukas justru hadir secara langsung di ruang sidang dengan tanpa mengenakan alas kaki.
Dari pantauan Media Indonesia, Lukas memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia kemudian ditanya oleh Majelis Hakim terkait kondisi kesehatannya untuk bisa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa itu.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat?," tanya Hakim yang melihat kondisi Lukas saat itu. "Iya, sehat tapi kaki bengkak," balas Lukas.
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Reaksi Lukas Enembe Bentuk Spontanitas
Hakim mengakui bahwa kaki Lukas memang dalam kondisi bengkak. Namun terdakwa tentu masih bisa mendengar dan melihat, sehingga sidang bisa dilanjutkan.
"Kalau dilihat fisik ini memang bengkak. Kalau kaki bengkak itu biasanya memang fungsi ginjal yang terganggu sesuai hasil lab yang kemarin ada tanda bintang dua, krisis kesehatan ya," ucap Hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar dalam Bentuk Membangun Hotel hingga Butik
Hakim pun meminta Lukas untuk senyaman mungkin mengikuti persidangan dan menyanggupinya. "Bisa (mengikuti sidang)," kata Lukas.
Ingin Buktikan Kondisi Kesehatan
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, O.C. Kaligis, mengatakan kliennya mengikuti sidang secara langsung untuk menunjukkan kondisi sebenarnya kepada Majelis Hakim dan publik. Bila mengikuti secara online artinya yang diketahui atau dilihat secara kasat mata terdakwa benar-benar sehat.
"Iya kalau online kan gak kelihatan sampai kaki. Nanti dibilang sehat tuh, padahal kita lihat sendiri kan kondisinya tadi seperti apa," kata dia.
Kuasa Hukum pun meminta kepada Majelis Hakim agar di setiap pemeriksaan kesehatan harus melibatkan keluarga. Pasalnya, selama ini ketika melakukan pemeriksaan, KPK hanya mengirim surat atau hasil pemeriksaan kepada pihak terkait termasuk keluarga.
"Setiap tindakan pemeriksaan kesehatan itu harusnya atas persetujuan keluarga. Kalau ini kan kita hanya diberi hasil pemeriksaan," tambah Kuasa Hukum.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. Mengingat kondisi kesehatan terdakwa harus tetap dijamin.
Adapun, dalam sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan terdakwa secara keseluruhan. Jaksa menilai bahwa perkara tersebut sudah masuk pada tahap pembuktian sehingga sidang bisa dilanjutkan pada pembuktian.
(Z-9)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved