Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6). Meski diberi opsi untuk mengikuti sidang secara online, Lukas justru hadir secara langsung di ruang sidang dengan tanpa mengenakan alas kaki.
Dari pantauan Media Indonesia, Lukas memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia kemudian ditanya oleh Majelis Hakim terkait kondisi kesehatannya untuk bisa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa itu.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat?," tanya Hakim yang melihat kondisi Lukas saat itu. "Iya, sehat tapi kaki bengkak," balas Lukas.
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Reaksi Lukas Enembe Bentuk Spontanitas
Hakim mengakui bahwa kaki Lukas memang dalam kondisi bengkak. Namun terdakwa tentu masih bisa mendengar dan melihat, sehingga sidang bisa dilanjutkan.
"Kalau dilihat fisik ini memang bengkak. Kalau kaki bengkak itu biasanya memang fungsi ginjal yang terganggu sesuai hasil lab yang kemarin ada tanda bintang dua, krisis kesehatan ya," ucap Hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar dalam Bentuk Membangun Hotel hingga Butik
Hakim pun meminta Lukas untuk senyaman mungkin mengikuti persidangan dan menyanggupinya. "Bisa (mengikuti sidang)," kata Lukas.
Ingin Buktikan Kondisi Kesehatan
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, O.C. Kaligis, mengatakan kliennya mengikuti sidang secara langsung untuk menunjukkan kondisi sebenarnya kepada Majelis Hakim dan publik. Bila mengikuti secara online artinya yang diketahui atau dilihat secara kasat mata terdakwa benar-benar sehat.
"Iya kalau online kan gak kelihatan sampai kaki. Nanti dibilang sehat tuh, padahal kita lihat sendiri kan kondisinya tadi seperti apa," kata dia.
Kuasa Hukum pun meminta kepada Majelis Hakim agar di setiap pemeriksaan kesehatan harus melibatkan keluarga. Pasalnya, selama ini ketika melakukan pemeriksaan, KPK hanya mengirim surat atau hasil pemeriksaan kepada pihak terkait termasuk keluarga.
"Setiap tindakan pemeriksaan kesehatan itu harusnya atas persetujuan keluarga. Kalau ini kan kita hanya diberi hasil pemeriksaan," tambah Kuasa Hukum.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. Mengingat kondisi kesehatan terdakwa harus tetap dijamin.
Adapun, dalam sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan terdakwa secara keseluruhan. Jaksa menilai bahwa perkara tersebut sudah masuk pada tahap pembuktian sehingga sidang bisa dilanjutkan pada pembuktian.
(Z-9)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved