Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Junimart Usul Regulasi Wakil Kepala Desa Diatur RUU Desa

Sri Utami
21/6/2023 21:01
Junimart Usul Regulasi Wakil Kepala Desa Diatur RUU Desa
Ilustrasi dana desa(DOK MI )

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengusulkan agar regulasi terkait wakil kepala desa turut diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya hal tersebut saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat urgen, mengingat banyaknya para kepala desa (kades) terjerat kasus hukum bahkan menjadi tersangka korupsi dan ditahan.

"Saya mengusulkan melalui Revisi Undang-Undang Desa yang saat ini mulai berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR agar memasukkan pasal regulasi terkait jabatan wakil kades, mengapa? karena ketika ada desa yang kades-nya terjerat kasus hukum maka wakil kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan," ungkap, Rabu (21/6).

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sejak 2012- 2021, terdapat sebanyak 686 kepala desa di seluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi dana desa. Jumlah ini belum ditambah dengan korupsi yang terjadi di tahun ini.

Baca juga: Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan

“Seperti yang sekarang sedang viral yaitu Kades Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Jadi saya tegaskan jabatan wakil Kades ini sifatnya urgent dan harus segera diatur, terlebih lagi dalam revisi ini nantinya jabatan Kades rencananya kan akan diperpanjang menjadi sembilan tahun," tegasnya.

Selain itu Junimart menyatakan mendukung penambahan masa jabatan kepada desa dan perangkat desa menjadi 9 tahun per periode dari masa jabatan 6 tahun per periode seperti sebelumnya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga: Pengelolaan Dana yang Baik Dinilai KPK Bisa Memajukan Desa

"Masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode itu sudah sangat ideal dalam memimpin desa, tetapi tentu terkait tentang periodesasinya juga harus diatur, cukup dua periode saja," katanya.

Tidak hanya itu, Junimart juga mengaku sangat mendukung agar para Kades dan perangkat desa lainnya ketika telah selesai menjalankan tugas pengabdiannya untuk diberi hak tunjangan berupa dana purna tugas atau pesangon.

Sebelumnya DPR secara resmi telah menetapkan perubahan kedua atau RUU Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Adapun proses dari revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draft naskah akademis di Badan Legislasi (Baleg) DPR, setelah melalui proses itu nantinya draft tersebut akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya