Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
M Jumadi, Kepala Desa Tanjung Ali, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan divonis 20 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/3).
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 yang terangkum dalam dana desa pada 2020.
Ketua Majelis Hakim Editerial mengatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Cek Harga Pasar Tradisional, Jokowi Minta Harga Beras Turun
Sebelumnya M Jumadi dituntut Jaksa Kejari OKI dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
"Selain itu menghukum terdakwa dengan wajib mengganti kerugian negara Rp162 juta, atau jika tidak dibayarkan ditambah dengan pidana 10 bulan penjara," kata dia.
Baca juga : Lalui Proses Panjang, Akhirnya KA Trans Sulawesi Resmi Beroperasi
Hal itu berdasarkan pula pada pertimbangan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti tidak menyerahkan uang BLT dana Covid-19 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp162 juta lebih.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Z-5)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved