Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan

Dwi Apriani
29/3/2023 16:13
Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan
Ilustrasi vonis hakim(Dok. Media Indonesia)

M Jumadi, Kepala Desa Tanjung Ali, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan divonis 20 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/3).

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 yang terangkum dalam dana desa pada 2020. 

Ketua Majelis Hakim Editerial mengatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Cek Harga Pasar Tradisional, Jokowi Minta Harga Beras Turun

Sebelumnya M Jumadi dituntut Jaksa Kejari OKI dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara. 

"Selain itu menghukum terdakwa dengan wajib mengganti kerugian negara Rp162 juta, atau jika tidak dibayarkan ditambah dengan pidana 10 bulan penjara," kata dia.

Baca juga : Lalui Proses Panjang, Akhirnya KA Trans Sulawesi Resmi Beroperasi

Hal itu berdasarkan pula pada pertimbangan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti tidak menyerahkan uang BLT dana Covid-19 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp162 juta lebih.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya