Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum menetapkan jadwal sidang putusan uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup di Pemilu 2024.
"Sidang sudah selesai, tapi putusan belum diagendakan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Kamis (8/6).
Menurut Fajar tidak ada lagi agenda sidang lanjutan terkait perkara tersebut. Saat ini MK tengah membahas perkara yang menjadi perhatian publik itu untuk menetapkan putusan finalnya.
Baca juga : Hari Terakhir Rakernas, PDIP Bahas Pemenangan Pemilu 2024
"Ya, karena pembahasan perkara belum selesai," kata Fajar.
Berdasarkan jadwal sidang MK di laman mkri.id, sidang uji materiil UU Pemilu akan dilangsungkan Selasa (13/6). Jadwal sidang tersebut belum diberi tanda apakah merupakan sidang putusan atau masih sidang lanjutan.
Baca juga : Proporsional Tertutup Begal Demokrasi
Di sisi lain, banyak pihak berharap MK segera memutuskan sistem pemilu mengingat saat ini proses tahapan pemilu sedang berjalan. MK juga diminta untuk tidak membuat gaduh dengan mengembalikan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. (Z-5)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved