Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum menetapkan jadwal sidang putusan uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup di Pemilu 2024.
"Sidang sudah selesai, tapi putusan belum diagendakan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Kamis (8/6).
Menurut Fajar tidak ada lagi agenda sidang lanjutan terkait perkara tersebut. Saat ini MK tengah membahas perkara yang menjadi perhatian publik itu untuk menetapkan putusan finalnya.
Baca juga : Hari Terakhir Rakernas, PDIP Bahas Pemenangan Pemilu 2024
"Ya, karena pembahasan perkara belum selesai," kata Fajar.
Berdasarkan jadwal sidang MK di laman mkri.id, sidang uji materiil UU Pemilu akan dilangsungkan Selasa (13/6). Jadwal sidang tersebut belum diberi tanda apakah merupakan sidang putusan atau masih sidang lanjutan.
Baca juga : Proporsional Tertutup Begal Demokrasi
Di sisi lain, banyak pihak berharap MK segera memutuskan sistem pemilu mengingat saat ini proses tahapan pemilu sedang berjalan. MK juga diminta untuk tidak membuat gaduh dengan mengembalikan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. (Z-5)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved