Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD, serta Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) khusus DPR RI di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/6).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan soal hak imunitas wakil rakyat yang tidak boleh disalahgunakan.
Pada UUD 1945 pasal 20 dan UU 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 224 telah diatur hak imunitas bagi anggota DPR. Serta UU 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD.
Baca juga: PKB Optimistis Bisa Raih Kembali Kursi DPRD di Maluku
Namun, Adang menekankan imunitas tidak berlaku bila terlibat dalam masalah pidana, dan terbukti, maupun dalam operasi tangkap tangan. Sepenuhnya penegakan hukum bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Terkait situasi terkini menjelang Pemilu 2024, Adang juga meminta kepolisian dan kejaksaan berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg).
Laporan Palsu Diskreditkan Bacaleg
Menurut Adang, tak sedikit kasus surat kaleng atau laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan calon petahana maupun bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Tak Minder, Penyandang Disabilitas Asal Bogor Mantap Maju jadi Caleg NasDem
Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya.
Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
"Jadi kita tidak ingin bahwa seorang calon anggota DPR atau anggota DPR yang mau jadi lagi itu dihukum atau namanya sudah tercemar, sebelum kasus itu diperiksa dengan betul," ungkap politikus dari Fraksi PKS ini.
Baca juga: Bacaleg Pemilu 2024 Ingin Dipilih Langsung oleh Rakyat
Selain itu, MKD juga mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI sebagai hak protokoler.
TNKB khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Adanya TNKB khusus, lanjut Adang, sejatinya untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Artinya, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di sebuah tempat atau lokasi tertentu (termasuk di jalan), maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penerapan sanksi etiknya.
Baca juga: Bawaslu Mulai Akses Berkas Caleg di Silon KPU
"Jadi TNKB khusus bukan untuk gagah-gagahan karena hanya dipakai dalam rangka tugas menjalankan tugas Anggota DPR, atau dalam acara protokol karena memang memerlukan suatu kecepatan jalan yang memang diberikan kepada nopol tersebut," jelasnya.
Pertemuan dihadiri Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio (FPG), Nazaruddin Dek Gam (FPAN), Anggota MKD DPR RI Rano Al Fath (FPKB), Sartono (FPD), dan Fadholi (FNASDEM), Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius, beserta stakeholder lainnya.(RO/S-4)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved