Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim pihaknya telah memberikan akses aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon legislatif (bacaleg) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut Bawaslu dapat leluasa untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen fisik dari bacaleg perwakilan 18 parpol.
Bahkan, Hasyim menuturkan akses tersebut dapat dibuka oleh anggota Bawaslu yang bertugas di Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.
Baca juga : ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU
"Kami juga telah memberikan akses untuk dapat tugas pengawasan kepada teman-teman Bawaslu pusat, bahwa kemudian nanti untuk akses yang Bawaslu provinsi, kabupaten/kota kepada Silon itu oleh Bawaslu pusat akan disampaikan kepada bawaslu yang ada di daerah," tutur Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5).
Baca juga : Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional
Senada, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan akses Silon untuk bacaleg DPR RI sudah diberikan akses oleh KPU.
Namun, ia mengaku belum bisa melihat Silon bacaleg dari provinsi dan kabupaten/kota.
“Kemudian aksesnya apakah bisa dilihat ijazahnya, dokumennya, kemudian semua persyaratan itu terpenuhi atau tidak itu yang paling penting,” tegasnya.
“Kenapa? Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan, mantan narapidana belum lima tahun kan gak boleh, nah itu harus jadi batasan,” tambahnya.
Bagja mengaku akses Silon yang diberikan KPU dapat mengecek dokumen ijazah calon bacaleg tetapi tak bisa sampai mengunduh dokumen. Padahal, pengunduhan dokumen penting untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Namun demikian, tim pengawas Silon Bawaslu yang bertugas di lapangan mengaku belum bisa membuka dokumen unggahan yang diunggah oleh parpol.
Salah satu pengawas silon Bawaslu kepada Media Indonesia mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa mengakses sejumlah dokumen, seperti ijazah, surat keterangan sehat, hingga kartu tanda anggota parpol peserta pemilu.
“Sebagaimana langkah-langkah yang perlu dicermati berdasarkan alat kerja sesuai lampiran Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Alat Kerja Pengawasan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bacaleg,” ungkap sumber Bawaslu tersebut.
Keterangan tersebut dibantah oleh KPU. Hasyim menuturkan Bawaslu saat ini telah bisa melihat seluruh data caleg, seperti dari partai yang mengusung, wilayah daerah pemilihan (dapil) hingga daftar caleg dan nomor urutnya.
“Cuma kan yang bisa menilai sah atau tidak ya KPU. Kalau ada kelewatan dari pihak KPU, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bisa memberikan masukan ke KPU,” ungkap Hasyim. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved