Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim pihaknya telah memberikan akses aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon legislatif (bacaleg) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut Bawaslu dapat leluasa untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen fisik dari bacaleg perwakilan 18 parpol.
Bahkan, Hasyim menuturkan akses tersebut dapat dibuka oleh anggota Bawaslu yang bertugas di Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.
Baca juga : ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU
"Kami juga telah memberikan akses untuk dapat tugas pengawasan kepada teman-teman Bawaslu pusat, bahwa kemudian nanti untuk akses yang Bawaslu provinsi, kabupaten/kota kepada Silon itu oleh Bawaslu pusat akan disampaikan kepada bawaslu yang ada di daerah," tutur Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5).
Baca juga : Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional
Senada, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan akses Silon untuk bacaleg DPR RI sudah diberikan akses oleh KPU.
Namun, ia mengaku belum bisa melihat Silon bacaleg dari provinsi dan kabupaten/kota.
“Kemudian aksesnya apakah bisa dilihat ijazahnya, dokumennya, kemudian semua persyaratan itu terpenuhi atau tidak itu yang paling penting,” tegasnya.
“Kenapa? Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan, mantan narapidana belum lima tahun kan gak boleh, nah itu harus jadi batasan,” tambahnya.
Bagja mengaku akses Silon yang diberikan KPU dapat mengecek dokumen ijazah calon bacaleg tetapi tak bisa sampai mengunduh dokumen. Padahal, pengunduhan dokumen penting untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Namun demikian, tim pengawas Silon Bawaslu yang bertugas di lapangan mengaku belum bisa membuka dokumen unggahan yang diunggah oleh parpol.
Salah satu pengawas silon Bawaslu kepada Media Indonesia mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa mengakses sejumlah dokumen, seperti ijazah, surat keterangan sehat, hingga kartu tanda anggota parpol peserta pemilu.
“Sebagaimana langkah-langkah yang perlu dicermati berdasarkan alat kerja sesuai lampiran Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Alat Kerja Pengawasan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bacaleg,” ungkap sumber Bawaslu tersebut.
Keterangan tersebut dibantah oleh KPU. Hasyim menuturkan Bawaslu saat ini telah bisa melihat seluruh data caleg, seperti dari partai yang mengusung, wilayah daerah pemilihan (dapil) hingga daftar caleg dan nomor urutnya.
“Cuma kan yang bisa menilai sah atau tidak ya KPU. Kalau ada kelewatan dari pihak KPU, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bisa memberikan masukan ke KPU,” ungkap Hasyim. (Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved