BAKAL calon anggota legislatif atau bacaleg pada Pemilu 2024 masih ingin dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional terbuka. Setidaknya, hal itu disampaikan bacaleg inkumben yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi.
Menurut Viva, sistem pemilu proporsional tertutup dengan hanya mencoblos tanda gambar partai politik akan merusak sistem demokrasi. Sebab, hal itu akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh prinsip satu orang, satu suara, satu nilai atau one person, one vote, one value (OPOVOV).
"Suara rakyat adalah suara tuhan atau vox populi, vox dei tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).
Baca juga : Komnas HAM: Paku Coblos Pemilu Bahayakan Kaum Disabilitas Mental
Viva menyebut sistem proporsional terbuka akan menghindari bahaya nepotisme di internal partai politik. Selain itu, sistem suara terbanyak juga tidak akan menghilangkan kedaulatan partai dan justru mendekatkan para caleg terpilih dengan konstituennya.
"Sistem suara terbanyak lebih bersifat adil dibanding sistem pemilu tertutup. Siapa caleg yang bekerja lebih keras di dapil tentu akan mendapatkan suara lebih banyak," tandas Viva.
Baca juga : Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
Bacaleg lain yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan kedua sistem pemilu, baik terbuka maupun tertutup, sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Kendati demikian, pihaknya berharap MK memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
Apalagi, tahapan pemilu yang telah berjalan menggunakan kerangka sistem proporsional terbuka.
"Kita tunggu saja keputusan MK, tapi persiapan sekarang desainnya porporsional terbuka," pungkasnya.
Diketahui, pada 1-14 Mei lalu, KPU membuka pendaftaran bacaleg dengan desain sistem proporsional terbuka. Anggota KPU RI Idham Holik juga menegaskan, desain surat suara yang diperlihatkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/5), merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 yang berlaku saat ini.
"Yang berbunyi, sistem pemilunya sistem pemilu proporsional daftar terbuka. Surat suara, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan," jelas Idham. (Z-5)