Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BAKAL calon anggota legislatif atau bacaleg pada Pemilu 2024 masih ingin dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional terbuka. Setidaknya, hal itu disampaikan bacaleg inkumben yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi.
Menurut Viva, sistem pemilu proporsional tertutup dengan hanya mencoblos tanda gambar partai politik akan merusak sistem demokrasi. Sebab, hal itu akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh prinsip satu orang, satu suara, satu nilai atau one person, one vote, one value (OPOVOV).
"Suara rakyat adalah suara tuhan atau vox populi, vox dei tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).
Baca juga : Komnas HAM: Paku Coblos Pemilu Bahayakan Kaum Disabilitas Mental
Viva menyebut sistem proporsional terbuka akan menghindari bahaya nepotisme di internal partai politik. Selain itu, sistem suara terbanyak juga tidak akan menghilangkan kedaulatan partai dan justru mendekatkan para caleg terpilih dengan konstituennya.
"Sistem suara terbanyak lebih bersifat adil dibanding sistem pemilu tertutup. Siapa caleg yang bekerja lebih keras di dapil tentu akan mendapatkan suara lebih banyak," tandas Viva.
Baca juga : Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
Bacaleg lain yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan kedua sistem pemilu, baik terbuka maupun tertutup, sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Kendati demikian, pihaknya berharap MK memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
Apalagi, tahapan pemilu yang telah berjalan menggunakan kerangka sistem proporsional terbuka.
"Kita tunggu saja keputusan MK, tapi persiapan sekarang desainnya porporsional terbuka," pungkasnya.
Diketahui, pada 1-14 Mei lalu, KPU membuka pendaftaran bacaleg dengan desain sistem proporsional terbuka. Anggota KPU RI Idham Holik juga menegaskan, desain surat suara yang diperlihatkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/5), merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 yang berlaku saat ini.
"Yang berbunyi, sistem pemilunya sistem pemilu proporsional daftar terbuka. Surat suara, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan," jelas Idham. (Z-5)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved