Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri persidangan itu.
"Tentu juga sebagai pihak yang tergugat kita juga akan menghadiri," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (7/6).
Dadan sudah ditahan KPK dalam kasus itu. KPK memastikan bakal membawa bukti yang dimilikinya untuk membuktikan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Dalami Jaringan Dadan Tri Yudianto di MA
Lebih lanjut, KPK enggan mengomentari sikap Dadan yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Sebab, gugatan itu haknya sebagai warga negara. "Kami hormati prosesnya, jadi dipersilakan," ucap Asep.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Baca juga: Dadan Tri Kemungkinan juga Dijerat Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved