Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dadan Tri Tetap Hadir di Sidang Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
07/6/2023 07:30
Dadan Tri Tetap Hadir di Sidang Praperadilan
KPK memastikan Dadan Tri Yudianto tetap hadir dalam persidangan praperadilan.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri persidangan itu.

"Tentu juga sebagai pihak yang tergugat kita juga akan menghadiri," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (7/6).

Dadan sudah ditahan KPK dalam kasus itu. KPK memastikan bakal membawa bukti yang dimilikinya untuk membuktikan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: KPK Dalami Jaringan Dadan Tri Yudianto di MA

Lebih lanjut, KPK enggan mengomentari sikap Dadan yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Sebab, gugatan itu haknya sebagai warga negara. "Kami hormati prosesnya, jadi dipersilakan," ucap Asep.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Baca juga: Dadan Tri Kemungkinan juga Dijerat Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya