Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU Sebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ada dalam LADK dan LPPDK

Faustinus Nua
05/6/2023 21:38
KPU Sebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ada dalam LADK dan LPPDK
Kantor KPU(MI/Susanto )

KOMISIONER KPU RI Idham Holik menyebut bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah termuat di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 20 RPKPU Dana Kampanye Pemilu.

"LADK dan LPPDK akan memuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (5/6).

Idham menjelaskan bahwa LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan. Juga terkait pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!

Dalam RPKPU juga mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasinya. Masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.

Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU. Didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.

Baca juga: Jaga Integritas Politik, PAN Bikin Rekening Khusus Kampanye

"Laporan disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye," kata dia.

Selanjutnya, dalam RPKPU itu juga mengatur sumber dan kampanye. Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari partai politik; calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik