Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU RI Idham Holik menyebut bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah termuat di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 20 RPKPU Dana Kampanye Pemilu.
"LADK dan LPPDK akan memuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (5/6).
Idham menjelaskan bahwa LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan. Juga terkait pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!
Dalam RPKPU juga mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasinya. Masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.
Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU. Didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.
Baca juga: Jaga Integritas Politik, PAN Bikin Rekening Khusus Kampanye
"Laporan disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye," kata dia.
Selanjutnya, dalam RPKPU itu juga mengatur sumber dan kampanye. Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari partai politik; calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (Van/Z-7)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved