Senin 05 Juni 2023, 10:40 WIB

Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!

MI/Susanto
KPU dinilai memperlihatkan niat merusak integritas pemilu 2024.

 

KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperlihatkan niat untuk merusak integritas pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya, KPU RI secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Alasannya, yakni LPDSK tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, serta masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Mudah sebenarnya untuk mengurai bagaimana kesesatan berpikir dan bengkoknya logika KPU ketika mengeluarkan argumentasi menyangkut penghapusan LPSDK,” ungkap Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye

Pertama, kata Fadli, kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel.

Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

Baca juga: Jaga Integritas Politik, PAN Bikin Rekening Khusus Kampanye

Fadli menilai esensi filosofis kehadiran LPSDK ialah mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya, pada tengah waktu masa kampanye.

“Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang,” tegasnya.

Kedua, Fadli menyebut masa waktu kampanye pendek tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik.

Praktis KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU agar mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

“Kami meminta Bawaslu RI sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur Komisi Pemilihan Umum dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,” tandasnya. (Z-3)

Baca Juga

ANTARA/ANIS EFIZUDIN

PB PMII Ingatkan Potensi Kecurangan dan Polarisasi Politik Jelang Pemilu 2024

👤Budi Ernanto 🕔Jumat 29 September 2023, 11:13 WIB
Publik berharap wibawa penyelenggara Pemilu agar memastikan setiap tahapan ke depannya sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara...
MI/Susanto

SBY tidak Terkejut dengan Fenomena Luhut Lagi-Luhut Lagi

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 29 September 2023, 09:17 WIB
Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku tidak terkejut dengan seabrek tugas yang diberikan Presiden Joko...
MI

Anies: Koalisi Perubahan Dibangun untuk Benahi Ketimpangan

👤Andhika Prasetyo 🕔Jumat 29 September 2023, 08:47 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan menegaskan bahwa koalisi perubahan dibentuk untuk memperbaiki kondisi ketimpangan yang saat ini begitu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya