Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur batas maksimal akun media sosial bagi partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui Pearturan KPU (PKPU) setiap parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa memiliki akun media sosial sebanyak 20 akun.
Angka itu melonjak 100% dari pemilu edisi sebelumnya yang hanya mengatur 10 akun. Menanggapi hal tersebut, sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2024 Partai NasDem mengaku akan mengutamakan kualitas alih-alih kuantitas media sosial yang dimiliki untuk memaksimalkan kampanye Pemilu 2024.
"Akun sosmed yang official itu bukan tergantung jumlahnya, tetapi kualitas konten," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/6).
Baca juga : Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap
NasDem, lanjutnya, sudah memiliki akun media sosial sejak 2014. Menurut Jakfar, media sosial NasDem akan dimaksimalkan untuk mengunggah unggahan yang mampu memberikan dmpak positif secara politik, baik bagi masyarakat maupun partai sendiri.
Baca juga : Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap
"Jumlah 20 (akun media sosial) sudah cukup banyak untuk dikelola secara official," tandasnya.
Terpisah, akademisi dan pengamat komunikasi, Geofakta Razali, berpendapat penambahan jumlah media sosial partai politik peserta pemilu sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab, ia menyebut masalah yang terpenting di Indonesia bukan soal branding atau pencitraan politik, melainkan literasi dan pemahaman berdemokrasi.
"Apabila campaign dilakukan selaras dengan memperhatikan edukasi, maka itu akan menjadi persoalan yang baik," akunya.
Namun, lanjut Geofakta, unggahan media sosial partai politik seringkali hanya bersifat spamming saja jika hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye tanpa meningkatkan substansi literasi kepemiluan.
"Di sini kapabilitas KPU akan diuji, apakah memang sebagai lembaga yang pintar mengelola proses demokrasi, atau hanya ikut tren saja," pungkasnya.
Anggota KPU RI August Mellaz dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah ada Senin (29/5) menjelaskan, penambahan akun media sosial sebanyak 20 bagi partai politik berlaku untuk setiap jenis aplikasi. (Z-8)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved