KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur batas maksimal akun media sosial bagi partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui Pearturan KPU (PKPU) setiap parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa memiliki akun media sosial sebanyak 20 akun.
Angka itu melonjak 100% dari pemilu edisi sebelumnya yang hanya mengatur 10 akun. Menanggapi hal tersebut, sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2024 Partai NasDem mengaku akan mengutamakan kualitas alih-alih kuantitas media sosial yang dimiliki untuk memaksimalkan kampanye Pemilu 2024.
"Akun sosmed yang official itu bukan tergantung jumlahnya, tetapi kualitas konten," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/6).
Baca juga : Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap
NasDem, lanjutnya, sudah memiliki akun media sosial sejak 2014. Menurut Jakfar, media sosial NasDem akan dimaksimalkan untuk mengunggah unggahan yang mampu memberikan dmpak positif secara politik, baik bagi masyarakat maupun partai sendiri.
Baca juga : Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap
"Jumlah 20 (akun media sosial) sudah cukup banyak untuk dikelola secara official," tandasnya.
Terpisah, akademisi dan pengamat komunikasi, Geofakta Razali, berpendapat penambahan jumlah media sosial partai politik peserta pemilu sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab, ia menyebut masalah yang terpenting di Indonesia bukan soal branding atau pencitraan politik, melainkan literasi dan pemahaman berdemokrasi.
"Apabila campaign dilakukan selaras dengan memperhatikan edukasi, maka itu akan menjadi persoalan yang baik," akunya.
Namun, lanjut Geofakta, unggahan media sosial partai politik seringkali hanya bersifat spamming saja jika hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye tanpa meningkatkan substansi literasi kepemiluan.
"Di sini kapabilitas KPU akan diuji, apakah memang sebagai lembaga yang pintar mengelola proses demokrasi, atau hanya ikut tren saja," pungkasnya.
Anggota KPU RI August Mellaz dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah ada Senin (29/5) menjelaskan, penambahan akun media sosial sebanyak 20 bagi partai politik berlaku untuk setiap jenis aplikasi. (Z-8)