Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM mendukung terciptanya transparansi politik Partai Amanat Nasional (PAN) membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal ini demi menjaga pemilu yang jujur sehingga terciptanya demokrasi yang baik dan berintegritas.
"Mungkin salah satu pertimbangannya yang punya Rekening Khusus Dana Kampanye," tulis PAN melalui akun media sosial officialnya, yang diakses Minggu (4/6).
RKDK ini nantinya akan diawasi langsung oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Pengawasan tersebut bertujuan untuk mencegah transaksi mencurigakan yang menjurus ke korupsi.
Baca juga: Regenerasi Kader PAN Lebih Terbuka dan Dekat dengan Rakyat
Diketahui, PAN termasuk salah satu dari 9 partai politik lainnya yang menyetujui kebijakan tersebut. Sebelumnya KPU menerapkan kebijakan pembuatan rekening khusus dana kampanye guna mencegah terjadinya politic corruption.
"Ini menjadi wujud transparansi PAN dan akuntabilitas terkait dana kampanye," pungkas PAN.
Baca juga: Soal Cawe-cawe, PAN Menuding Ada Kekhawatiran Kelompok Antitesa Jokowi
Langkah tersebut sesuai dengan komitmen PAN yang kerap menjaga kejujuran serta keterbukaan dalam berpolitik. PAN secara konsisten selalu berusaha menjadi partai yang terbuka dan transparan sehingga mudah diterima masyarakat. (Z-7)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved