Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM mendukung terciptanya transparansi politik Partai Amanat Nasional (PAN) membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal ini demi menjaga pemilu yang jujur sehingga terciptanya demokrasi yang baik dan berintegritas.
"Mungkin salah satu pertimbangannya yang punya Rekening Khusus Dana Kampanye," tulis PAN melalui akun media sosial officialnya, yang diakses Minggu (4/6).
RKDK ini nantinya akan diawasi langsung oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Pengawasan tersebut bertujuan untuk mencegah transaksi mencurigakan yang menjurus ke korupsi.
Baca juga: Regenerasi Kader PAN Lebih Terbuka dan Dekat dengan Rakyat
Diketahui, PAN termasuk salah satu dari 9 partai politik lainnya yang menyetujui kebijakan tersebut. Sebelumnya KPU menerapkan kebijakan pembuatan rekening khusus dana kampanye guna mencegah terjadinya politic corruption.
"Ini menjadi wujud transparansi PAN dan akuntabilitas terkait dana kampanye," pungkas PAN.
Baca juga: Soal Cawe-cawe, PAN Menuding Ada Kekhawatiran Kelompok Antitesa Jokowi
Langkah tersebut sesuai dengan komitmen PAN yang kerap menjaga kejujuran serta keterbukaan dalam berpolitik. PAN secara konsisten selalu berusaha menjadi partai yang terbuka dan transparan sehingga mudah diterima masyarakat. (Z-7)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved