Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ditjen Bea Cukai memutuskan mencopot jabatan yang melekat pada Andhi Pramono sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
Tidak hanya itu, Andhi juga akan diadili sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan. Harta kekayaannya yang disebut mencapai angka Rp13 miliar, sempat viral. Andhi pun dipanggil Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan, terkait asetnya yang fantastis itu.
Baca juga: Andhi Pramono Kembali Diperiksa KPK
Meski Andhi telah ditetapkan tersangka, pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar di area Pelabuhan Makassar tetap berjalan normal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika S mengatakan, penetapan tersangka Andhi Pramono baru diketahui setelah ada publikasi di media massa.
Meski demikian, belum ada pemberitahuan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka itu. "Kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari pemberitaan di media. Kalau untuk secara resminya kami juga belum menerima pemberitahuan prosesnya sampai mana," kata Novika, Selasa (16/5).
Baca juga: KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu
Karenanya, pihak Bea Cukai menunjuk Zaeni Rokhman sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Bea Cukai Makassar.
Menurutnya, dia tidak bisa menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Andhi Pramono. Lantaran hal tersebut merupakan wewenang KPK. "Dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," seru Novita.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Desember 2021, Andhi Purnomo diketahui melaporkan harta kekayaan senilai Rp13 miliar, atau tepatnya Rp13.753.365.726.
Dalam LHKPN itu, Andhi Purnomo memiliki 15 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp6,9 miliar. Selanjutnya ada 13 item alat transportasi senilai total Rp1,8 miliar. Hartanya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp706 juta lebih, surat berharga senilai Rp2,9 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp1,2 miliar lebih. (Z-10)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved