Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Fachri Audhia Hafiez
13/5/2023 08:15
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Perpanjangan penahanan ini sebagai persiapan Lukas jelang perkaranya disidangkan.

"Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5).

Ali mengatakan masa penahanan Lukas diperpanjang sampai 31 Mei. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga: Berkas Penyidikan Kasus Lukas Enembe Siap Disidangkan

KPK telah menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Lukas. Berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

Baca juga: Penggerakan Massa Saat Penyidikan Kasus Lukas Enembe Dinilai Perintangan, KPK Cari Otaknya

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya