Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Penyidikan Kasus Lukas Enembe Siap Disidangkan

Fachri Audhia Hafiez
12/5/2023 12:11
Berkas Penyidikan Kasus Lukas Enembe Siap Disidangkan
Berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah rampung, Jumat (12/5)(Ist)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Berkas tersebut kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Ali mengatakan berkas tersebut telah memenuhi formil dan materiel. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan.

Baca juga: Penggerakan Massa Saat Penyidikan Kasus Lukas Enembe Dinilai Perintangan, KPK Cari Otaknya

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Baca juga: Halangi Penyidikan, KPK Tahan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya