Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergerakan massa saat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai bentuk perintangan penyelidikan. Penyidik kesulitan mencari data gegara perbuatan itu.
"(Pergerakan massa) Kalau menghalangi iya, karena kita di sana enggak bisa bergerak leluasa ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (10/5).
Asep mengatakan pihaknya masih mendalami pergerakan massa itu. Otak yang mengumpulkan orang untuk merintangi penyidik menyelidiki kasus Lukas kini dicari.
Baca juga: Halangi Penyidikan, KPK Tahan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
"Cuma siapa yang aktor di balik itu yang masih kita dalami," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Dia ditahan pada Selasa (9/5).
Baca juga:Penuhi Panggilan, Pengacara Lukas Enembe Sindir KPK Pakai Baju Toga
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Gubernur nonaktif Papua itu ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.
"Kami selaku tuan rumah, sekaligus Ketua Umum Panitia Besar Peparnas XVI Papua dan juga Gubernur Papua sangat bangga dan berterima kasih atas sportivitas yang telah ditunjukan,"
SEKITAR 500 personel aparat gabungan Polri dan TNI akan mengamankan aksi demo para relawan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Khofifah juga ditolak masuk. Bahkan, sempat ada benda yang dilemparkan dan nyaris terkena Khofifah.
Gubernur Papua Lukas Enembe akan memulangkan para mahasiswa yang datang ke Papua hanya bertujuan untuk melakukan kerusuhan.
Stefanus dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (5/5), pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK memiliki bukti kuat dalam dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Ia diduga melanggar atas kemauannya sendiri.
Stefanus Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Roy Rening sengaja mengenakan baju toga sebagai caranya menyindir KPK yang menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini, Selasa, (9/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved