Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penggerakan Massa Saat Penyidikan Kasus Lukas Enembe Dinilai Perintangan, KPK Cari Otaknya

Candra Yuri Nuralam
10/5/2023 09:15
Penggerakan Massa Saat Penyidikan Kasus Lukas Enembe Dinilai Perintangan, KPK Cari Otaknya
Penahanan pengacara Lukas Enembe, Roy Rening terkait perintangan penyelidikan.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergerakan massa saat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai bentuk perintangan penyelidikan. Penyidik kesulitan mencari data gegara perbuatan itu.

"(Pergerakan massa) Kalau menghalangi iya, karena kita di sana enggak bisa bergerak leluasa ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (10/5).

Asep mengatakan pihaknya masih mendalami pergerakan massa itu. Otak yang mengumpulkan orang untuk merintangi penyidik menyelidiki kasus Lukas kini dicari.

Baca juga: Halangi Penyidikan, KPK Tahan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

"Cuma siapa yang aktor di balik itu yang masih kita dalami," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Dia ditahan pada Selasa (9/5).

Baca juga:Penuhi Panggilan, Pengacara Lukas Enembe Sindir KPK Pakai Baju Toga

KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
 
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
 
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.
 
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya