Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini, Selasa, (9/5). Dia merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/5).
Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara. Penahanan itu dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. KPK bisa memperpanjang upaya paksa tersebut. Pemanggilan saksi untuk melengkapi pemberkasan juga bakal dilakukan penyidik.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Pengacara Lukas Enembe Sindir KPK Pakai Baju Toga
Hak Imunitas Gugur
Sebelumnya, KPK merespons Stefanus Roy Rening yang menyebut dirinya memiliki hak imunitas dalam membela kliennya. Kedaulatan itu bisa gugur jika adanya pelanggaran hukum.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gugurnya hak itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018. Pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPK Tegaskan Pengacara Lukas Enembe Merintangi Kasus Atas Kemauannya Sendiri
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.
Ali menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Tudingan terkait hak imunitas yang dilanggar KPK dinilai cuma alibi untuk menghindari kesalahannya.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ucap Ali.
Ali juga menegaskan tidak ada profesi yang kebal atas hukum yang berlaku di Indonesia. Advokat juga bisa dijadikan tersangka jika melakukan pelanggaran, seperti merintangi proses penyidikan.
"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," tegas Ali.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia menyambangi KPK menggunakan baju toga.
Roy menyebut baju itu sengaja digunakan untuk menyindir KPK. Pemakaian baju itu juga sebagai simbolis karena advokat ditersangkakan oleh Lembaga Antikorupsi.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.
(Z-9)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved