Rabu 19 April 2023, 12:06 WIB

KPK Pastikan Terus Telusuri Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Pastikan Terus Telusuri Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

MI/Mohamad Irfan
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menelusuri aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Penyidik masih mencari barang-barang yang diduga dihasilkan dari proses pencucian uang.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/4).

KPK baru saja menyita beberapa aset Ricky yang harganya ditaksir mencapai Rp10 miliar lebih. Barang-barang yang disita meliputi dua unit mobil, empat homestay atau penginapan, dan satu rumah.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi

Pendalaman aset nantinya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat. "Sekaligus dengan melibatkan tim asset tracing pada Direktorat Labuksi KPK," ucap Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total nilai yang telah dinikmati politisi Demokrat itu ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Baca juga: Anggota Diduga Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, TNI AD: belum Terbukti

Suap dan gratifikasi itu diyakini berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.

Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka ialah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar, dan Marten memperoleh tiga paket senilai Rp9,4 miliar.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)

Baca Juga

Istimewa

Sengketa Pertambangan Emas Pohuwato, Gobel: Semua Harus Tahan Diri

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 27 September 2023, 08:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, meminta semua pihak yang bersengketa dalam pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten...
Ist

Kate Victoria Lim Adukan Hotman Paris ke Bareskrim dan Sempat Ditolak Dua Kali

👤Deri Dahuri 🕔Rabu 27 September 2023, 07:46 WIB
Perdebatan pun muncul pihak Kate yang juga didampingi pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan...
MI/Adam Dwi

Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 27 September 2023, 07:05 WIB
KPK menyelusuri keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam pengelolaan PT ARME yang menjadi wadah penerimaan gratifikasi Rafael...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya