Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah sudah mencegah istri dan dua anak aparatur sipil negara (ASN) tajir itu ke luar negeri.
"Keterlibatan para pihak masih didalami," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Rabu (19/4).
KPK masih merahasiakan pendalaman keterlibatan istri Rafael, Ernie Torondek, dan dua anaknya Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma. Namun, mereka berjanji untuk membeberkannya ke publik ketika semua pemeriksaan sudah rampung nanti.
Baca juga: AG Ajukan Banding Atas Tuntutan 3,6 Tahun Penjara
"Nanti kami pasti sampaikan," ucap Asep.
KPK telah mencekal lima saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun. Lima saksi itu meliputi istri Rafael, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya; anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Baca juga: Buru Banyak Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael dan menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved