Kamis 13 April 2023, 22:15 WIB

Pakar Dukung Upaya Kejagung Perkuat Direktorat Pemulihan Aset

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Pakar Dukung Upaya Kejagung Perkuat Direktorat Pemulihan Aset

Ist/Metro TV
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe,

 

PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong penguatan Direktorat Pemulihan Aset di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bahkan, Kejagung berencana meningkatkan statusnya menjadi badan tersendiri agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Pahrur bahkan optimistis Badan Perampasan tersebut menjadi sektor basis (leading sector). Dirinya lalu mencontohkan dengan kinerja institusi serupa di luar negeri yang telah memiliki UU Perampasan Aset.

"Ya, pasti leading sector dan itu kadang di negara lain mempermudah dan mempercepat proses eksekusi aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (13/4).

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?

"Di negara lain dengan badan perampasan aset sendiri, kasus ada itu bisa langsung lelang, duitnya nanti akan mereka pegang. Kalau nanti, misalnya, pelaku bebas, (aset) dikembalikan dalam bentuk uang. Itu bisa (diterapkan) kalau badan sendiri dengan ketentuan sendiri," sambungnya.  

Aset yang Disita Tak Bisa Langsung Dilelang

Di Indonesia, ungkap Pahrur, aset yang telah disita pada tahap penyidikan tidak bisa langsung dilelang kecuali perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Padahal, kalau mobil, harganya sekarang dan 2 tahun lagi pasti nilainya menurun," jelasnya,

Lebih lanjut, untuk memperkuat badan itu, Pahrur setidaknya penambahan dua tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangan. Pertama, bisa melelang aset rampasan lebih dini.

Baca juga: Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Menguat

"Sekarang, kan, di Indonesia hanya bisa dilelang kalau barang cepat rusak. Kalau di negara lain, apa pun bisa dilelang sebanding dengan harga normal dan wajar," katanya.

Kedua, memiliki kemampuan melacak. Pahrur berpendapat, peran ini dapat optimal dengan pelibatan institusi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyelenggaran sektor keuangan.

"Nanti dalam tingkat lanjut, banding atau kasasi, bisa dimintakan untuk menambah aset yang dirampas. Kalau dengan sekarang, jaksa biasanya hanya kasus yang ada saja yang ditindaklanjuti," ungkapnya.

"Dengan badan tersendiri, yang mana mereka dikasih target dengan asset recovery, mereka di setiap kasus akan mencari tahu aset-aset apa saja yang dimiliki para pelaku tindak pidana," imbuh Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers ini.

Baca juga: DPR Nilai Peringatan Presiden Joko Widodo Sudah Tepat

RUU Perampasan Aset Harus Disahkan 

Pahrur mengingatkan, hal tersebut takkan terwujud apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan. Di sisi lain, dirinya mendorong penerapan aturan peningkatan kekayaan secara tidak sah (ellicit enrichment).

"Kalau undang-undang belum disahkan, walaupun mau lembaga ganti nama, sebenarnya enggak ngaruh. Jadi, sebenarnya yang penting sekarang undang-undangnya disahkan," tegasnya.

"Kalau RUU Perampasan Aset itu ada, saya mau Indonesia memasukkan aturan tentang ellicit enrichment. Sebenarnya di negara lain sudah diatur, tapi di Indonesia belum. Jadi, kalau sebenarnya mau merampas aset pejabat yang kekayaannya naik tiba-tiba, terus hukum yang bisa menjerat adalah ellicit enrichment itu," tambahnya. (RO/S-4)

Baca Juga

Istimewa

Sengketa Pertambangan Emas Pohuwato, Gobel: Semua Harus Tahan Diri

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 27 September 2023, 08:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, meminta semua pihak yang bersengketa dalam pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten...
Ist

Kate Victoria Lim Adukan Hotman Paris ke Bareskrim dan Sempat Ditolak Dua Kali

👤Deri Dahuri 🕔Rabu 27 September 2023, 07:46 WIB
Perdebatan pun muncul pihak Kate yang juga didampingi pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan...
MI/Adam Dwi

Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 27 September 2023, 07:05 WIB
KPK menyelusuri keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam pengelolaan PT ARME yang menjadi wadah penerimaan gratifikasi Rafael...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya