Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul mengaku tidak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tidak diperintah juragan.
Pengakuan itu disampaikan Bambang Pacul, anggota Fraksi PDIP, menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (29/3/2023).
Pacul menegaskan tidak semua undang-undang yang dibahas para legislator diintervensi para ketua umum parpol.
Baca juga : Hambatan RUU Perampasan Aset bukan di Pemerintah tapi di Parlemen
Bambang Pacul menyebut partai merupakan bagian dari bangsa yang di dalamnya terdapat aspirasi. Pacul menuturkan para kader bekerja berdasarkan garis ideologi partai.
Ketua umum, kata Pacul, memang punya hak mengingatkan anggotanya yang salah dalam bekerja.
“Jadi kalau kita itu berpartai, itu kewenangan ketua umum untuk mengingatkan kita. Kalau saya bicara soal RUU Perampasan Aset ini penting. Yang lain-lain, mungkin nggak perlu," ungkap Pacul.
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menerangkan terlalu jauh bila menganggap celotehan Bambang Pacul bisa jadi penghambat proses RUU Perampasan Aset.
Dave menegaskan bahwa pernyataan Bambang Pacul bukan penghambat untuk terciptanya RUU Perampasan Aset.
“Mungkin terlalu jauh dan dalam bila statement beliau diinterpretasi seperti itu yah. Itu memang sebuah proses politik di mana parpol adalah wadah penampung suara dan amanah dari rakyat Indonesia,” ungkap Dave.
Menurut Dave, sebuah proses pembuatan Undang-Undang memang harus melewati beberapa tahapan dan tak memakan waktu sebentar.
“Prosesnya harus dilalui serta diselesaikan dari pihak pemerintah dan parlemen,” ucap Dave.
Dave menjelaskan pihaknya akan membahas jadwal yang pas untuk pertemuan seluruh stakeholder, baik pemerintah, kementerian, DPR RI, hingga lembaga negara guna membahas RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
“Nanti akan dibahas dulu di bamus (DPR)," tandasnya.
Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera diselesaikan.
Menurut Jokowi, surat presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draft RUU tersebut telah siap.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” terang presiden seusai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).
“Kalau sudah rampung (draftnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” imbuh Jokowi. (Z-8)
Kejakasaan Agung tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang DPR. Pembahasan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian, sehingga upaya pemberantasan korupsi berjalan maksimal.
Menko Polhukam menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk menyelematkan aset negara dari tangan koruptor, tanpa menunggu putusan pengadilan.
Firli mengatakan pihaknya sudah membahas rencana itu sejak awal bulan lalu. Ketua KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan pengesahan.
DPR gercep membahas RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam tahap harmonisasi di pemerintahan.
Saya ingin bertemu Presiden untuk menjelaskan langkah politik saya selama ini
Mahfud menyebut PSSI harus segera mengambil tindakan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan harus ada penyelesaian secara internal dari PSSI dari poin-poin rekomendasi setebal 124 halaman itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved