Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul mengaku tidak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tidak diperintah juragan.
Pengakuan itu disampaikan Bambang Pacul, anggota Fraksi PDIP, menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (29/3/2023).
Pacul menegaskan tidak semua undang-undang yang dibahas para legislator diintervensi para ketua umum parpol.
Baca juga : Hambatan RUU Perampasan Aset bukan di Pemerintah tapi di Parlemen
Bambang Pacul menyebut partai merupakan bagian dari bangsa yang di dalamnya terdapat aspirasi. Pacul menuturkan para kader bekerja berdasarkan garis ideologi partai.
Ketua umum, kata Pacul, memang punya hak mengingatkan anggotanya yang salah dalam bekerja.
“Jadi kalau kita itu berpartai, itu kewenangan ketua umum untuk mengingatkan kita. Kalau saya bicara soal RUU Perampasan Aset ini penting. Yang lain-lain, mungkin nggak perlu," ungkap Pacul.
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menerangkan terlalu jauh bila menganggap celotehan Bambang Pacul bisa jadi penghambat proses RUU Perampasan Aset.
Dave menegaskan bahwa pernyataan Bambang Pacul bukan penghambat untuk terciptanya RUU Perampasan Aset.
“Mungkin terlalu jauh dan dalam bila statement beliau diinterpretasi seperti itu yah. Itu memang sebuah proses politik di mana parpol adalah wadah penampung suara dan amanah dari rakyat Indonesia,” ungkap Dave.
Menurut Dave, sebuah proses pembuatan Undang-Undang memang harus melewati beberapa tahapan dan tak memakan waktu sebentar.
“Prosesnya harus dilalui serta diselesaikan dari pihak pemerintah dan parlemen,” ucap Dave.
Dave menjelaskan pihaknya akan membahas jadwal yang pas untuk pertemuan seluruh stakeholder, baik pemerintah, kementerian, DPR RI, hingga lembaga negara guna membahas RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
“Nanti akan dibahas dulu di bamus (DPR)," tandasnya.
Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera diselesaikan.
Menurut Jokowi, surat presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draft RUU tersebut telah siap.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” terang presiden seusai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).
“Kalau sudah rampung (draftnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” imbuh Jokowi. (Z-8)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved