Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan bahwa tak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana kemungkinan besar karena ada hambatan.
"Sebenarnya hambatannya itu bukan di presiden, kemungkinan hambatannya di parlemen," papar Yunus kepada Media Indonesia, Kamis (13/4/2023).
Yunus menyayangkan RUU Perampasan Aset memakan waktu cukup panjang untuk diproses dan disahkan menjadi Undang-undang.
Baca juga: DPR Nilai Peringatan Presiden Joko Widodo Sudah Tepat
"Ini RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama disusun. Tapi mungkin ada beberapa oknum penuh kekhawatiran, jadi sulit menerima," ungkapnya.
Bahkan, Yunus membeberkan dirinya sempat mendengar dari seseorang bahwa semua anggota DPR bakal menangis jika RUU Perampasan Aset ini disetujui.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
Namun, Yunus mengaku optimis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan segera disahkan. Mengingat, masa sekarang ialah waktu yang tepat untuk segera mengaktifkan RUU Perampasan Aset agar para koruptor jera.
"Kalau segera dibuat saya optimis. Karena kalau tahun politik nanti itung-itungannya akan macem-macem lagi ya. Kalau gak sekarang ya kapan lagi. This now or never," tegasnya.
Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera diselesaikan. Menurut presiden, surat perintah presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draft RUU tersebut telah siap.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” terang presiden seusai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).
“Kalau sudah rampung (draftnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” imbuh Jokowi. (Ykb/Z-7)
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved