Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAYORITAS Gen Z (berusia antara 16 dan 25 tahun) atau 90,8% responden merasa penegakan hukum di Indonesia masih belum memuaskan. Hal itu terungkap dalam survei yang digelar agensi public relations Pracis, belum lama ini.
Survei yang digelar pada 13-18 Maret 2023 itu mengungkapkan tiga isu teratas pemerintah pusat dan daerah yang dinilai belum memuaskan. Selain penegakan hukum, Gen Z juga tidak puas dengan pembangunan ekonomi dan infrastruktur pelayanan publik.
Director of Public Affairs Praxis Sofyan Herbowo mengatakan kecenderungan Gen Z tidak puas dengan penegakan hukum adalah karena kelompok ini memiliki idealisme di usia mereka yang masih muda.
Baca juga : Persepsi Penegakan Hukum Anjlok, Pemerintah Diminta Waspada
Berbanding terbalik Gen Y dan Gen X cenderung memiliki standar moral yang lebih rendah terkait hukum, diduga karena kedua generasi itu sudah melebur dalam sistem dan institusi.
"Semakin berumur, concernnya lebih ke pembangunan ekonomi atau masalah kesejahteraan. Jadi, standar moralnya agak menurun," kata Sofyan, yang juga Wakil Ketua Umum Public Affairs Forum Indonesia (PAFI), dikutip Selasa (11/4).
Melihat hal tersebut, Sofyan mengungkapkan bahwa Gen Z adalah generasi yang paling banyak diharapkan menyuarakan isu terkait penegakan hukum. Terlebih generasi itu merupakan bonus demografi Indonesia.
Baca juga : Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Kondisi Ekonomi dan Penegakan Hukum Buruk
"Saya kira Gen Z ini yang paling banyak bersuara dan kita menaruh harapan betul sama bonus populasi kita yang sekarang ada di sini. Saya kira ke depan Indonesia masih punya harapan," ungkap Sofyan.
Sofyan menambahkan Gen Z juga lebih sadar terhadap informasi-informasi yang beredar termasuk tentang persoalan hukum, terutama melalui akses berbagai platform media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Twitter.
"(Mereka) concern dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam beberapa bulan atau setengah tahun terakhir, bagaimana persoalan integritas yang dicontohkan oleh, misalnya, bahkan aparat penegak hukum itu jelas-jelas bikin mereka kecewa. Dan cara mereka untuk mengolah informasi kan dari banyak channel tadi," papar Sofyan.
Sofyan juga menilai Gen Z cenderung memiliki literasi yang cukup kuat untuk memilih, memilah, dan menerapkan standar moral yang tinggi atas fenomena yang terjadi.
"Jadi apa informasinya sama dia dipilih, dipilah. Terus dia terapkan standar moral, 'Saya tuh ada di sini, saya nggak akan ikut yang buruk-buruk'. Kira-kira begitu. Dan di Gen Z, kita punya banyak harapan," tegas Sofyan. (Ant/Z-1)
Dalam unggahannya, Arie Untung menjelaskan betapa hebatnya berada di generasi milenial. Hal tersebut dikarenakan banyak generasi milenial yang menjadi saksi sejarah hidup.
Prudential menerbitkan produk asuransi kesehatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya milenial dan generasi Z (gen Z).
BCA tidak hanya mengajak generasi muda untuk berkontribusi secara nyata bagi masyarakat, tetapi juga menanamkan nilai kepemimpinan, kreativitas, dan kepedulian sosial.
Generasi muda memiliki potensi besar dalam membentuk masa depan ekonomi bangsa. Namun, tanpa pemahaman yang tepat mengenai investasi, mereka dapat terjebak dalam investasi bodong
PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan literasi keuangan kepada para mahasiswa melalui sebuah diskusi bertema Cerdas Mengatur Keuangan untuk Gen Z.
JIKA Anda baru saja mengetahui tentang Generasi Alfa, bersiaplah untuk generasi anak-anak baru yang akan memulai debutnya pada 1 Januari 2025. Generasi Beta akan mulai hadir pada 2025.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved