Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pemerintahan dan BUMN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN diminta menegaskan larangan tersebut.
"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).
Tidak terbatas pada kendaraan, larangan tersebut juga berlaku untuk fasilitas-fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan semua barang milik pribadi untuk kegaitan lebaran.
Baca juga: KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi," tegas Ipi.
KPK juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Melalui SE itu, Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.
Baca juga: Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas
Ipi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara.
Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkan kasus itu kepada penegak hukum. (Z-11)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved