KPK Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

Candra Yuri Nuralam
10/4/2023 14:16
KPK Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
Ilustrasi(Medcom.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pemerintahan dan BUMN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN diminta menegaskan larangan tersebut.

 

"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).

Tidak terbatas pada kendaraan, larangan tersebut juga berlaku untuk fasilitas-fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan semua barang milik pribadi untuk kegaitan lebaran.

Baca juga: KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi," tegas Ipi.

KPK juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Melalui SE itu, Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.

Baca juga: Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas

Ipi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara.

Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkan kasus itu kepada penegak hukum. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya