Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pemerintahan dan BUMN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN diminta menegaskan larangan tersebut.
"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).
Tidak terbatas pada kendaraan, larangan tersebut juga berlaku untuk fasilitas-fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan semua barang milik pribadi untuk kegaitan lebaran.
Baca juga: KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi," tegas Ipi.
KPK juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Melalui SE itu, Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.
Baca juga: Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas
Ipi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara.
Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkan kasus itu kepada penegak hukum. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved