Jumat 07 April 2023, 23:55 WIB

Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP

MI/Susanto
Bupati Meranti Muhammad Adil dikawal petugas usai operasi tangkap tangan (OTT).

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umroh.

Baca juga: Barang Bukti OTT di Kepulauan Meranti Mencapai Miliaran Rupiah

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Baca juga: KPK Harus Fokus Kasus Besar

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.

Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil.

"Betul, sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah," kata Ali.
Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujarnya. (Ant/Z-7)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/akhmad Safuan

Belum Umumkan Cawapres, Ganjar dan Prabowo Dinilai Tunggu Putusan MK

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 09:40 WIB
Ganjar dan Prabowo dinilai masih menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres sebelum menentukan...
Medcom/Kautsar

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 08:40 WIB
Pagi ini Presiden Joko Widodo memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang...
Ist

Koalisi Serikat Buruh Minta MK Konsisten Soal UU Omnibus Law Ciptaker Inkonstitusional

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 06:58 WIB
AASB) berharap sembilan hakim MK yang akan mengambil keputusan mengenai gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya