Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba tidak boleh lebih dari dua kali.
"Yang bisa direhabilitasi bukan anggota jaringan, positif saat ditangkap, pemakai barang buktinya satu kali pakai, serta tidak lebih dari dua kali direhabilitasi," kata Dhahana dalam acara dialog media bertajuk "Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM" di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/3).
Keempat kriteria tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika untuk memperjelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga: Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Dhahana, kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas, sehingga hal itu membuka peluang terjadinya praktik "jual beli" hukum dengan aparat penegak hukum.
Dia menyebutkan 60% dari penyebab kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) ialah banyaknya narapidana kasus narkotika. Padahal, para pecandu dan penyalahguna narkotika merupakan orang sakit, tambahnya, sehingga memerlukan rehabilitasi.
Baca juga: BNN Diminta Perbanyak Tempat Rehabilitasi Narkoba
"Sakit, ya ke rumah sakit, bukan penjara, harusnya direhabilitasi," jelasnya.
Kelebihan tahanan dalam lapas itu berdampak pada tidak terjaminnya HAM para tahanan. Oleh karena itu, Dhahana menilai penting adanya perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika. "Harapannya sih ya tahun ini bisa selesailah, karena udah cukup lama kan," ucapnya. (Z-6)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Bappenas menghitung kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra hingga 2028 sebesar Rp56,3 triliun, angka minimal tahap awal.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
Pemerintah berhasil merampungkan pembangunan 5.500 unit rumah hunian, di mana 1.500 unit di antaranya selesai pada bulan pertama.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
SATUAN Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkapkan empat permasalahan utama yang harus segera dituntaskan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved