Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba tidak boleh lebih dari dua kali.
"Yang bisa direhabilitasi bukan anggota jaringan, positif saat ditangkap, pemakai barang buktinya satu kali pakai, serta tidak lebih dari dua kali direhabilitasi," kata Dhahana dalam acara dialog media bertajuk "Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM" di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/3).
Keempat kriteria tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika untuk memperjelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga: Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Dhahana, kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas, sehingga hal itu membuka peluang terjadinya praktik "jual beli" hukum dengan aparat penegak hukum.
Dia menyebutkan 60% dari penyebab kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) ialah banyaknya narapidana kasus narkotika. Padahal, para pecandu dan penyalahguna narkotika merupakan orang sakit, tambahnya, sehingga memerlukan rehabilitasi.
Baca juga: BNN Diminta Perbanyak Tempat Rehabilitasi Narkoba
"Sakit, ya ke rumah sakit, bukan penjara, harusnya direhabilitasi," jelasnya.
Kelebihan tahanan dalam lapas itu berdampak pada tidak terjaminnya HAM para tahanan. Oleh karena itu, Dhahana menilai penting adanya perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika. "Harapannya sih ya tahun ini bisa selesailah, karena udah cukup lama kan," ucapnya. (Z-6)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
SATUAN Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkapkan empat permasalahan utama yang harus segera dituntaskan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatra.
Langkah ini diambil agar normalisasi sungai dapat berjalan selaras dengan program rekonstruksi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
PEMERINTAH mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra dengan menyiapkan langkah-langkah berbasis sains dan teknologi guna membangun ketahanan pascabencana.
Keberadaan ribuan gelondongan kayu dan hewan langka menjadi potret utama bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved