Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ARTIS Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNNK Jaksel," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, Senin (13/3).
Ardy mengatakan, Ammar direhabilitasi bersama dengan tiga tersangka lainnya yaitu M, 35 tahun, dan rekannya R, 37 tahun. Mereka direhabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga : Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Ammar Zoni
"Jadi, tadi jam empat kami sudah dorong ketiga tersangka tersebut di panti rehabilitasi Lido, panti rehabilitasi milik pemerintah. Untuk proses hukum masih berlangsung sembari menunggu proses assesment," ujar dia.
Diberitakan sebelumya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni (AZ) sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu.
Baca juga : Ditangkap karena Narkoba, Ammar Zoni Malah Apresiasi Polisi
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Ammar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lain. Tersangka tersebut berinisial M 35 tahun, RH 37 tahun.
"Tersangka tiga orang, M, tersangka RH. M ini sopir MAA alias AZ," kata Ade kepada awak media, Jumat (10/3).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut ialah dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram serta satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram.
"Satu unit handphone warna silver, satu unit handphone samsung dan handphone iphone," sebut Ade.
Para tersangka, kata Ade, mengakui bahwa mereka telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Hal tersebut terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.
"Tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya tiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan sabu," pungkas Ade.
Pada kesempatan yang sama, Ammar Zoni pun sempat melontarkan permintaan maafnya atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Pertama-tama, saya mau meminta maaf kepada isteri saya, maafkan saya," kata Ammar kepada awak media, Jumat (10/3).
"Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya, yang sudah kecewa sama saya," imbuhnya.
Selain meminta maaf, Ammar juga menjelaskan bahwa ia mengakui kesalahannya telah menggunkan barang haram tersebut. Ia pun berharap bahwa pihak kepolisian dapat memberantas peredaran narkoba supaya tidak ada lagi korban sepertinya.
"Sekaligus saya berterima kasih kepada bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil untuk meminimalisir peredaran drugs di Indonesia dan saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," tutur Amar.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Z-5)
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved