Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) membantah telah menitipkan asisten pribadinya untuk mendapatkan jabatan komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Pernyataan itu dicetuskan oleh kuasa hukumnya.
"Ada pemberitaan dari IPW (Indonesia Police Watch) yang menyatakan bahwa Prof (Eddy Hiariej) meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak sama sekali," kata Kuasa HUkum Eddy, Ricky Sitohang dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan (28/3).
Ricky menyebut kliennya awalnya dipaksa untuk menjadi komisaris di perusahaan itu oleh petinggi PT CLM Helmut Hermawan. Dia juga menyebut istri Eddy diminta menduduki posisi yang sama.
Baca juga: Kasus Wamenkumham Dinilai ICW Cepat Diproses, KPK: Cepat Atau Lambat Kita Dicurigai
Namun, Eddy menolak tawaran itu. Petinggi perusahaan tersebut lantas mencoba melobi anaknya namun hasilnya juga tetap sama.
"Helmut yang minta Profesor (Eddy) menjadi Komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau," ucap Ricky.
Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
Penolakan dilakukan Eddy untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, dia merupakan pejabat negara dan wajib menghindari kemungkinan tersebut.
Ricky menyebut Eddy menawarkan Advokat Yosi Andika Mulyadi dan mantan Asisten Pribadinya Yogi Ari Rukmana untuk menduduki posisi tersebut. Yosi dipilih karena pernah bekerja sama dengan PT CLM.
"Bagaimana menggunakan (Yosi)? kebetulan dia adalah sebagai lawyers-nya (PT CLM). Kemudian ada satu lagi (Yogi) yang kebetulan statusnya sama bukan aparatur sipil negara," ujar Ricky.
Yosi dan Yogi bukan asisten pribadi Eddy saat menjabat sebagai wamenkumham. Keduanya merupakan pihak swasta yang tidak diikat dengan peraturan ketat untuk aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga, lanjut Ricky, kabar yang menyebut kliennya menitipkan asisten pribadi menjadi komisaris adalah salah. Dia juga menegaskan pilihan Yosi dan Yogi untuk menerima atau menolak posisi tersebut tidak berkaitan dengan Eddy.
"Pemilihan jadi komisaris tidak ada relevansinya kepada Pak Prof Eddy. Memang dia (Yosi) seorang lawyers. Tidak ada relevansinya dengan wamen," tutur Ricky. (Can/Z-7)
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
Namun, dia masih menunggu pengumuman resmi dari pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak JMTRO.
Dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis (27/3), resmi mencopot tiga pejabat tinggi setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai komisaris di bank Himbara
PT Bahana Security Sistem (BSS Parking) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 untuk menetapkan dua komisaris baru.
Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil pemeriksaan kesehatan ASN DKI Jakarta pada 2024 menunjukkan salah satunya, sebanyak soal ASN Jakarta yang mengalami obesitas dan masalah kejiwaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved