Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang sebesar Rp51,1 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari pemulihan kerugian negara dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang terpidana Leo Chandra.
"Total uang yang disetorkan Rp 51.124.796.039,32. Penyetoran uang ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).
Hari berharap dengan penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyetoran dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Bank BCA.
Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Dirut dalam Kasus Dugaan Korupsi Waskita
"Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.1 miliar dirampas untuk negara," terangnya.
Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).
Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!
Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian Rp209.805.582.606. Dalam persidangan, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Wagub DKI Rano Karno meminta warga memaklumi maraknya jukir liar di Tanah Abang saat awal Ramadan. Polisi sebelumnya menangkap 8 pelaku pungli parkir hingga Rp100 ribu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved