Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang sebesar Rp51,1 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari pemulihan kerugian negara dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang terpidana Leo Chandra.
"Total uang yang disetorkan Rp 51.124.796.039,32. Penyetoran uang ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).
Hari berharap dengan penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyetoran dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Bank BCA.
Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Dirut dalam Kasus Dugaan Korupsi Waskita
"Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.1 miliar dirampas untuk negara," terangnya.
Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).
Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!
Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian Rp209.805.582.606. Dalam persidangan, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan kali ini. Jenisnya tidak dirinci oleh dia.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved